Air Langga Hartanto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Air Langga Hartanto Penuhi Panggilan KPK (Ist)

JAKARTA, WONGKITO.CO - Babak baru edisi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekononian, Air Langga Hartanto.

Air Langga Hartanto datang ke gedung bundar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Air Langga datang Kejagung sekitar pukul 08.24 wib, di periksa sebagai saksi  korupsi persetujuan ekspor CPO. Senin, 24 juli 2023.

Airlangga langsung masuk menuju Gedung Bundar tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, dilansir Antara, Senin. Diketahui, pada Selasa 18 Juli 2023 Airlangga sudah dipanggil penyidik Kejaksaan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pada hari itu penyidik dari Kejaksaan Agung tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga.

Pada Kamis 20 Juli 2023, Keajaksaan Agung kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga guna diperiksa pada Hari Senin ini. “Kejagung sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Kamis” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.

Baca juga

Penyidikan terhadap Airlangga Hartanto sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkrach pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.

Sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalamkorupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. 

Baca juga

Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 24 Jul 2023 

Editor: admin

Related Stories