3 BUMN Ini Bubar Tanpa Likuidasi, Resmi Merger

Senin, 13 Desember 2021 19:14 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Resmi Merger, 3 BUMN Bubar Tanpa Likuidasi
Karyawan beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA, WongKito.co,  - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bubar tanpa likuidasi setelah menggabungkan dirinya ke perusahaan induk. Ketiga BUMN tersebut yaitu PT Bhanda Graha Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).

BGR resmi digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan penggabungan tersebut, BGR pun resmi bubar tanpa proses likuidasi terlebih dahulu.

"PT Bhanda Graha Reksa (Persero) sebagai perusahaan menggabungkan diri bubar demi hukum pada tanggal efektif penggabungan," tulis Direksi BGR dikutip Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga : Karhutla dan Sektor Energi Penyumbang Terbesar Pemanasan Global

Demikian halnya dengan Pertani yang bubar setelah digabungkan ke PT Sang Hyang Seri (Persero). Kemudian Perinus digabungkan ke PT Perikanan Indonesia (Persero).

Pembubaran ketiga BUMN ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disebutkan bahwa akta penggabungan ketiga BUMN ini ditandatangani pada 2 Desember 2021 di Jakarta di hadapan notaris masing-masing.

Aksi merger tersebut juga telah diputuskan Presiden Joko Widodo melalui tiga ketentuan yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan PT BGR (Persero) ke dalam PT PPI (Persero) pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," bunyi PP 97/2021.

Selanjutnya, merger Pertani dan Perinus tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Pertani ke dalam Sang Hyang Seri dan PP Nomor 99 tentang Penggabungan Perinus ke PT Perikanan Indonesia pada 15 September lalu.

Jokowi menekankan, dalam rangka mencapai visi 2045, upaya peningkatan ketahanan pangan di Indonesia perlu terus dikembangkan. 

Holding pangan selanjutnya berperan untuk meningkatkan distribusi, warehousing dan logistik, serta tentu saja peningkatan pendapatan dari penetrasi yang dilakukan.

Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansyuri belum lama ini mengatakan bahwa pembentukan holding pangan bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas, melakukan pemberdayaan nelayan, petani, dan juga peternak dengan peningkatan profesional, moderenisasi, dan memanfaatkan teknologi pangan.

“Penggabungan 6 perusahaan ini diharapkan mampu bersaing, kompetitif, meningkatkan kinerja untuk mewujudkan ketahanan pangan. Kedepannya, mulai merencanakan secara konkret, mengupayakan bisnis unusual, mencari bisnis model yang baru dalam mengelola aset agar lebih bermanfaat dan menargetkan pertumbuhan signifikan," kata Pahala.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 13 Dec 2021