600 Pegawai Waskita Precast di PHK

Rabu, 09 Agustus 2023 13:03 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

600 Pegawai Waskita Precast di PHK
600 Pegawai Waskita Precast di PHK (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Dengan alasan untuk melakukan efisiensi dan penghematan biaya produksi, PT Waskita Beton Precast melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebanyak 600 karyawan yang terkena PHK, dari total jumlah karyawan 2000 orang. Sebelumnya anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 510 orang. Rabu, 9 agustus 2023.

PHK tersebut dilakukan kepada pegawai tetap maupun outsourching. Alasan dari pengurangan karyawan tersebut yaitu guna optimalisasi dan menghemat biaya produksi dari sisi kepegawaian.

"Kita targetkan di akhir tahun ini 1.400 (karyawan), dari sebelumnya 2.000 (karyawan). Jadi ada target 600 (karyawan) dan sampai saat ini sudah berjalan sekitar 510 karyawan yang sudah kita lepas baik dari pegawai tetap maupun outsourcing,” ujar Direktur Human Capital Management, IT & Legal WSBP, Asep Kurnia.

Saat ini masih terdapat 90 karyawan lagi yang akan dilepas oleh WSBP guna memenuhi target pemangkasan 600 karyawan.

Anak usaha Waskita ini diketahui juga sedang menurunkan jumlah plant yang ada dari semula berjumlah 9 akan dikurangi menjadi 5 atau 4 plant yang beroperasi. Kondisi tersebut tentunya juga akan mengurangi jumlah pekerja (manpower) yang dibutuhkan. 

“Beberapa plant kita turunkan dari 9, kita jadi bisa 5-4 plant otomatis akan mengurangi jumlah manpower,” ujar Asep lebih lanjut.

Baca juga

Guna menunjang keberlangsungan dan produktivitas perusahan ke depan, WSBP akan mengoptimalkan sumber daya tenaga kerja yang ada. Pekerja yang masih bertahan akan ditingkatkan kompetensinya supaya produktivitas menjadi lebih baik. Kompetensi tersebut diharapkan dapat turut meningkatkan pendapatan WSBP kedepannya.

Setali Tiga Uang dengan Waskita

Kondisi WSBP tidak jauh berbeda dengan perusahaan induknya WSKT. Anak perusahaan ini diketahui sedang dalam tahap penyehatan keuangan pasca terbebas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022 setelah tercapai kesepakatan damai dengan seluruh krediturnya.

WSBP juga akan mengkonversi utang menjadi ekuitas (saham) senilai Rp1,7 triliun dengan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perjanjian perdamaian dengan para krediturnya pada 2022 lalu.

Senasib dengan WSBP, Waskita juga sedang berada di masa sulit. Pasalnya perusahaan karya pelat merah ini sedang diambang opsi PKPU setelah gagal membayar utang obligasi. Selain itu, waskita juga kehilangan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun yang dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).

Baca juga

Tidak hanya itu, induk dari WSBP ini juga menjadi langganan gugatan PKPU. Sebelumnya selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, perusahaan karya ini sudah berkali kali dimohonkan PKPU oleh beberapa pihak terkait dengan pelunasan utang. Gugatan pertama yang dilayangkan oleh CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023. 

Gugatan kedua dilayangkan PT Megah Bangun Baja Semesta terkait pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar. Kemudian PT Bukaka Teknik Utama juga turut menggugat PKPU Waskita Karya terkait utang senilai Rp32,52 miliar. Gugatan terakhir di periode tersebut dilayangkan oleh Donny Hartanto Lesmana yang merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 09 Aug 2023