Selasa, 16 Januari 2024 11:32 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Victoria Syariah untuk membuktikan adanya fraud sebelum mengganti kerugian atas kaitannya dengan kasus dana deposito nasabah yang hilang dengan jumlah Rp 13,5 miliar.
“Kami telah memastikan bahwa Bank Victoria Syariah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/1 /2024).
OJK meminta Bank untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya.
Baca Juga:
Langkah ini mencakup aspek pembuktian dan melibatkan keterlibatan aparat penegak hukum. Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang.
“Dalam hal menurut Bank terdapat sebagian dana yang belum/tidak dapat diselesaikan karena adanya fraud, maka sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, Bank perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul,” ujar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin, 15 Januari 2024.
Dian pun mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko. Hal ini bertujuan agar potensi risiko, termasuk penyalahgunaan dana nasabah, dapat dimitigasi.
Untuk diketahui, perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) telah mengajukan laporan terkait permasalahan gagal bayar OJK dan Polda Metro Jaya terkait dengan kejadian yang menimpa mereka.
Dalam pengungkapan informasi kepada publik, POLA mengungkapkan bahwa deposito senilai Rp13,5 miliar yang ditempatkannya di Bank Victoria Syariah tidak dapat ditarik.
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, pihak POLA telah menempatkan deposito sejumlah Rp13,5 miliar, namun ketika hendak mencairkannya, Bank Victoria Syariah menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan.
“Kami sudah menyurati BVS dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan," tulis pihak POLA melalui keterbukaan informasi.
Perwakilan POLA menjelaskan bahwa pihak BVS menyatakan tidak terdapat catatan mengenai deposito tersebut dalam sistem mereka, meskipun POLA memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS.
POLA juga telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung kepada BVS, OJK, dan pihak Kepolisian.
Namun demikian, Bank Victoria Syariah tetap bersikukuh bahwa deposito POLA tidak tercatat dalam sistem mereka dan menolak untuk mencairkannya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 16 Jan 2024