Agar tidak Salah Kaprah, Simak Penjelasan OJK Terkait Hak dan Kewajiban Pengguna Paylater

Jumat, 12 Juli 2024 18:19 WIB

Penulis:Nila Ertina

ilustrasi penggunaan paylater
Ilustrasi penggunaan paylater. (Freepik)

JAKARTA - Saat ini, produk Paylater  semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu cara mudah mengakses kredit. 

Kemudahan tentunya juga membawa risiko jika tidak dipahami dengan baik oleh konsumen.  Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi, memberikan penjelasan mengenai paylater serta hak dan kewajiban nasabah.

Apa Itu Paylater?

Paylater merupakan layanan yang memungkinkan konsumen untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi. 

"Paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP. Batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda, ada yang 17 tahun dan ada pula yang 21 tahun," ujar Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 12 Juli 2024. 

Baca Juga:

Layanan paylater ini dapat digunakan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Kemudahan yang ditawarkan oleh paylater mencakup pengisian data diri secara daring dan verifikasi KTP, sehingga konsumen dapat langsung menggunakan layanan ini untuk bertransaksi. 

Namun, kemudahan ini sering kali membuat konsumen terlena dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk memahami manfaat, risiko, dan ketentuan layanan paylater.

Hak dan Kewajiban Nasabah

OJK menekankan pentingnya konsumen memahami hak dan kewajiban mereka saat menggunakan layanan paylater. Berikut adalah hak-hak konsumen:

  1. Memilih produk dan layanan keuangan
  2. Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan
  3. Mendapat edukasi keuangan
  4. Diperlakukan atau dilayani secara benar
  5. Mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa

Sedangkan kewajiban konsumen meliputi:

  1. Mendengarkan petunjuk informasi
  2. Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian baku
  3. Beritikad baik
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang benar
  5. Membayar sesuai nilai yang disepakati
  6. Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen

Risiko dan Tanggung Jawab

Produk paylater memberikan kemudahan dalam bertransaksi dan tawaran promo yang menarik. Namun, Friderica mengingatkan, "Masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain." 

Penting bagi konsumen untuk menyadari bahwa pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). 

Riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen. Oleh karena itu, setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menghindari kredit macet yang dapat merusak riwayat kredit.

OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk berutang secara bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. "Upayakan berutang untuk sesuatu yang produktif," ujar Friderica.

Edukasi Konsumen

Friderica juga menekankan pentingnya edukasi bagi konsumen paylater. Konsumen harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit mereka. 

"Pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi. Riwayat kredit yang buruk mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan atau fraud," jelasnya.

Baca Juga:

Riwayat kredit yang buruk juga berisiko merusak perusahaan dan dapat menyebabkan non-performing loan (NPL) atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.

Masyarakat juga perlu membekali diri dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. 

"Ini penting agar konsumen mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan tidak terjebak dalam utang yang tidak produktif," tambah Friderica.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 12 Jul 2024 hak