BSI
Jumat, 11 April 2025 08:21 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan terhadap situs berita Tempo dalam bentuk distributed denial-of-service (DDoS). Serangan digital ini terjadi sejak Ahad, 6 April hingga Kamis, 10 April 2025.
Menyikapi serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo tersebut, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim
dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa SH dalam siaran pers, Kamis (10/4/2025) menegaskan serangan tersebut bentuk nyata upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers.
"Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) pasal 18 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi dan menghalangi kemerdekaan pers maka diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta," demikian siaran pers.
Baca Juga:
Situs web Tempo mendapat serangan digital secara masif diduga setelah menerbitkan liputan judi online pada Minggu (6/4/2025). Server Tempo diserang secara masih pada pukul 13 pada hari itu atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo. Selama dua jam total beban DDoS mencapai 479 juta request access. Secara akumulasi, serangan DDoS sejak Ahad mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.
Sepanjang 2024, Aliansi Jurnalis Independen mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain kekerasan fisik, AJI menemukan adanya serangan digital 6 kasus serangan digital.
Serangan digital pada situs Tempo bukan yang pertama kali. Sebelumnya Tempo mendapat serangan Defacement dari pihak tidak dikenal pada Jumat dini hari tanggal 21 Agustus 2020. Ketika itu serangan dilakukan dengan cara pengambilalihan penguasaan situs tanpa sepengetahuan Tempo, lalu pelaku mengubah tampilan halaman menjadi warna hitam serta iringan lagu gugur bunga selama 15 menit dan di dalamnya terdapat tulisan “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.” Kasus serangan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun pelaku dan motif serangan belum berhasil diungkap.
Baca Juga:
Untuk itu kami dari AJI Jakarta dan LBH Pers dengan ini:
1. Menyatakan dukungan kepada media Tempo untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi pers sebagaimana telah diamanatkan dan dijamin perlindungannya oleh UUD 1945 dan UU Pers.
2. Mengecam tindakan penyerangan digital dan peretasan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab kepada situs Tempo.
3. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas serangan digital dan peretasan yang dialami oleh Tempo.
4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus – kasus serangan digital dan peretasan yang dialami korban – korban sebelumnya.
5. Menghimbau kepada masyarakat maupun para pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers. Sebagaimana yang telah disyaratkan di dalam UU Pers.(ril)