Akibat Karikatur UKT, Pengurus LPM LIMAS Unsri Direpresif! Ini Sikap AJI Palembang

Rabu, 11 Agustus 2021 19:51 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

karikatur-lmp-limas-tentang-ukt-yang-dipermasalahkan-pihak-dekan-instagram-lpm-limas.jpg
Karikatur LPM Limas (Instagram)

PALEMBANG, WongKito.co - Akibat menerbitkan karikatur yang terkait dengan tuntutan mahasiswa untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Sriwijaya, pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri direpresif dengan ancaman skorsing dan teguran lisan serta pemanggilan orang tua.

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengayakan fakta berhasil dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri.

Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas, katanya, dalam siaran pers, Rabu (11/8/2021).


Seperti diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu.


Ia mengatakan AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis.

"LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Wira.

Dia menambahkan, karikatur yang dipublikasikan LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya.

Selain itu, LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial. Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang, tegas dia.

Karena itu, AJI Palembang juga menuntut Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS. Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus. Menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik dan mendesak Universitas Sriwijaya lebih fokus menyelesaikan perkara UKT alih-alih sibuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.

Sementara dukungan dari LPM se-Sumatera juga disampaikan yang menyatakan bersolidaritas atas tindakan represif Dekanat Fisip Unsri terhadap pengurus LPM LIMAS tersebut.

"Kami membangun solidaritas dengan menyebarluaskan kondisi terkini pengurus LPM LIMAS yang direpresif," kata seorang pengurus LPM UIN Raden Fatah.

Hingga Rabu (11/8/2021) informasi yang berhasil dihimpun sanks skorsing terhadap pengurus LPM LIMAS Unsri masih belum dicabut, dan empat mahasiswa lainnya juga telah dipanggil orang tua serta sejumlah pengurus lainnya mendapat teguran.

Dekan FISIP Unsri, Prof Sobri mengungkapkan hukuman tersebut sesuai dengan keputusan bersama dan akan dibatalkan jika pengurus LPM LIMAS melakukan sesuai dengan tuntutan mereka.

"Sanksi diberikan karena karikatur tersebut telah melanggar ketentuan akademik, dan hingga kini sanksi masih bersifat rekomendasi," kata Sobri mengutip suara.com.(ert)