Akses Aplikasi Simirah untuk Beli Minyak Goreng murah, Syaratnya KTP

Senin, 06 Juni 2022 14:56 WIB

Penulis:Nila Ertina

Kemendag Buat Program Minyak Goreng Curah Rakyat Berbasis Digital, Berikut Alur Pendistribusianya
Kemendag Buat Program Minyak Goreng Curah Rakyat Berbasis Digital, Berikut Alur Pendistribusianya (ist)

JAKARTA - Upaya memenuhi minyak goreng murah untuk masyarakat terus dilakukan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggenjot program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) melalui aplikasi Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

“Pembelian di aplikasi memerlukan KTP untuk memastikan penjualan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Minggu 6 Juni 2022.

Dalam program MCGR, Kemendag menentukan sebanyak 14.000 titik jual secara proporsional di setiap provinsi dan kabupaten atau kota. Lutfi mengungkapkan, program tersebut melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, serta pengecer dan eksportir.

"Program ini adalah plus look, mulai dari CPO, minyak goreng, hingga Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) semua berbasis teknologi digital," terang Lutfi.

Baca Juga:

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program MGCR, terdapat enam pokok pengaturan untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng. 

Baca Juga:

Enam hal termaksud adalah penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, penetapan PUJLE. 

Permendag tersebut juga mengatur tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, tata niaga minyak goreng curah, serta validasi pendistribusian DMO atau DPO CPO dan minyak goreng curah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Jun 2022