Alokasi Anggaran 5 persen Dihapuskan Dalam UU Kesehatan

Rabu, 12 Juli 2023 06:20 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Alokasi Anggaran 5 persen di Hapuskan Dalam UU
Alokasi Anggaran 5 persen di Hapuskan Dalam UU (Ist)

JAKARTA, Wongkito.co — Alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen di hapuskan dalam UU kesehatan yang baru saja di sahkan pemerintah.

DPR dalam bersidang mendukung penghapusan Mandatory Spending untuk dana kesehatan. Mayoritas anggota dewan setuju antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP, sedangkan Nasdem menerima dengan catatan sedangkan yang menolak hanya dua partai Demokrat dan PKS. Rabu, 12 juli 2023.

UU tersebut tak lagi memuat klausul kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5% yang sebelumnya ada dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji,” bunyi Pasal 171 ayat (1) beleid itu.

Klausul dana wajib kesehatan memang sudah hilang sejak UU Kesehatan terbaru masih berbentuk draf. 

Kementerian Kesehatan beralasan kewajiban alokasi anggaran kesehatan perlu dihapus karena tidak berjalan optimal selama ini. Kementerian menilai dana tersebut justru rawan disalahgunakan untuk program yang tak jelas kegunaannya. Hal itu berdasar dari pengalaman penggunaan dana tersebut satu dekade terakhir.

Baca juga

Sarat Polemik

Penghapusan alokasi anggaran wajib kesehatan tak hanya di tataran Nasional, melainkan juga daerah. Saat ini daerah dapat mengalokasikan dana wajib kesehatan sesuai kebutuhan dan kemampuan wilayahnya. Sebelumnya pemerintah daerah wajib mengalokasikan 10% dari APBD untuk pos tersebut.

Diketahui, pembahasan tentang UU Kesehatan sudah menemui banyak polemik sejak penyusunan draf. Hal ini karena RUU Kesehatan dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan yang berisi 43 lembaga bahkan meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU tersebut. Sejumlah alasannya yakni RUU belum mengupayakan partisipasi bermakna, sejauh mana urgensi RUU hingga substansi RUU tersebut.

Akademikus Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Mundayat, sebelumnya sudah mewanti-wanti DPR agar melakukan sosialisasi menyeluruh. Hal ini agar warga mengetahui substansi RUU Kesehatan yang baru saja diketok palu tersebut. “Sebenarnya mereka perlu proses sosialisasi. Hal itu terkait poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai,” ujar Arif dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 11 Jul 2023