ojk
Rabu, 15 Desember 2021 11:31 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Industri keuangan menjadi salah satu sektor yang paling terdepan dalam menerapkan teknologi digital terkini. Diantaranya adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online alias Pinjol yang bisa menjadi solusi keuangan bagi masyarakat Indonesia termasuk yang menyiapkan beragam kebutuhan akhir tahun.
Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjol mencapai Rp265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Awan Tunai dan Ada Modal.
Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen.
Baca juga:
Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016. Data OJK juga mencatat Sumatera Selatan menyumbang tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang telah mencapai rata-rata nasional yaitu sebesar 45,05% dan 85,08%.
Dengan latar belakang tersebut, PT Simplefi Teknologi Indonesia (Awan Tunai) dan PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal) berinisiasi menyelenggarakan sejumlah program dan kolaborasi industri fintech lending demi meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional melalui webinar nasional yang dilakukan pada Rabu, 15 Desember 2021 dengan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang secara virtual.
Compliance Manager Awan Tunai, Rahmi Putri mengatakan kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, para konsumen dan UMKM dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan fintech lending.
"Data Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal," kata dia.
Karena itu, pelaksanaan program inklusi dan literasi keuangan digital sangat tepat untuk mendukung terselenggaranya industri keuangan yang profesional dan legal.
Dimana para peserta diajak untuk memahami peran dan bagaimana memanfaatkan Fintech sehingga tidak terjebak dengan pinjol ilegal, ujar dia.
Information Technology Staff Ada Modal, Abizar Ghifari dalam kesempatan tersebut menambahkan masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.
"Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK," kata dia.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.(*)