Sabtu, 24 Juli 2021 05:59 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co - Menteri Keuangan (Menkeu) mengalokasikan dana Rp8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Bantuan ini menyasar 8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kami memprioritaskan mereka yang terkena pengurangan jam kerja dan dirumahkan selama PPKM Darurat ini,” ucap Sri Mulyani melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat, 23 Juli 2021.
Penerimaan bantuan bakal menerima dana Rp500.000 selama dua bulan. Maka, total bantuan yang diterima mencapai Rp1 juta.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak menerima bantuan dari pemerintah ini. Adapun kriteria lengkap dari penerima bantuan ini antara lain: