Palembang
Selasa, 27 Oktober 2026 16:27 WIB
Penulis:Nila Ertina

NA (32), perempuan petani Desa Seri Bandung, sudah menutup seluruh jendela rumah meski hari belum terlalu sore. Di ruang tengah berbaring keponakan yang harus ia lindungi dari kabut asap yang menyelimuti dusun mereka di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kondisi disabilitas membuat keponakan NA sangat rentan mengalami gangguan kesehatan. Dengan fisiknya tersebut, keponakan ini tidak bisa mengungkapkan sakit yang dirasakannya. NA mesti rutin memantau apakah dia sesak, badan panas, atau sakit mata akibat asap.
Begitu kualitas udara memburuk, keponakannya bisa saja sesak nafas dan sulit untuk tidur. Seperti siang itu, Rabu (14/10/2026), yang bertepatan dengan listrik padam, dia susah bernafas karena hidungnya tersumbat. Jika dibawa ke Puskesmas, NA memastikan bakal dirujuk ke Rumah Sakit.
Keluarga memang sudah menyediakan alat bantu pernafasan nebulizer di rumah sesuai saran dokter. Penanganan awal tentu bisa lebih cepat asalkan listrik desa tidak padam seharian. “Semalam nebu sampai pukul 02.00 WIB pagi. Siang malah mati lampu, tidak bisa pasang alatnya,” tutur NA saat dibincangi di rumahnya.
Beruntung, keluarga menerima bantuan oksigen beberapa hari lalu. Dengan oksigen itulah, NA bisa membantu keponakannya sedikit lega untuk bernafas hingga akhirnya bisa tertidur. Mereka mendapat bantuan oksigen, masker, dan obat-obatan dari Solidaritas Perempuan Palembang. Sedangkan bantuan dan pembagian masker dari pemerintah desa, puskesmas, maupun posyandu diakuinya belum ada. “Penyuluhan kesehatan pun tidak pernah digelar,” ucap dia.
Tak hanya menjaga kesehatan keponakan. NA juga harus menjaga kesehatan diri dan anggota keluarga lainnya, seperti ibu dan adik. Karena itu, saat kabut asap dirasa mulai pekat, ia akan menutup usaha warung di teras depan. Semua barang dagangan dibawa masuk, pembeli yang datang akan diajak ke dalam rumah saja. Menurutnya, meski butuh duit tapi kesehatan keluarga lebih utama.
Kabut asap bukan hanya mengganggu kesehatan dan ekonomi, dampaknya juga membuat pekerjaan rumah NA bertambah. Selama kabut asap, rumah tidak pernah bersih meski sudah disapu berpuluh kali. Debu dan sisa pembakaran lahan tetap masuk ke dalam rumah, sumur, hingga tampungan air untuk memasak. Air tercemar itu mau tidak mau tetap dikonsumsi. Tidak heran kalau ada yang muntaber. “Untung airnya tidak berbau,” ujarnya.
Senada disampaikan Emilia (40), perempuan petani Desa Seri Bandung lainnya. Air tampungan yang tercemar kebakaran lahan akan sulit dikonsumsi jika tidak ditutup rapat. Diakuinya juga, pekerjaan rumah menjadi lebih berat karena asap dan debu bekas kebakaran selalu berterbangan di dalam rumah.
Biasanya Emilia bersih-bersih rumah sekali saja di pagi hari, sekarang sebelum tidur dia harus kembali menyapu dan mengepel. Kasur dan bantal juga menjadi cepat kotor. “Beban perempuan terutama ibu rumah tangga jadi dua kali lipat,” ungkapnya.
Emilia juga mengeluhkan, kabut asap membuat hidung perih, gatal, bersin, dan iritasi mata. Dalam satu bulan ini ia selalu mengompres mata sebelum tidur. Beberapa teman perempuannya juga pernah mengeluhkan sakit kepala karena terlalu banyak menghirup asap. Sementara mereka tetap harus mengurus rumah, kebun, dan menemani anak yang terpaksa belajar daring di rumah.
Was-was Kebun Keluarga Ikut Terbakar
Dalam tiga bulan terakhir ini, NA memastikan kabut asap tebal muncul setiap sore. Dia dan warga menduga kabut asap bersumber dari pembakaran perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Sebab, setiap tahun perusahaan perkebunan tebu berskala besar itu membakar lahan setelah masa panen. Sebagai warga biasa, mereka hanya mendengar kalau perusahaan mengupah orang untuk prosesnya. Kalau disebut-sebut faktor alam diyakini tidak mungkin terbakar seluas itu.
Bukan cuma menghirup asapnya, banyak kerugian lain yang dirasakan NA dan keluarga seperti mata pedih, demam, batuk pilek, hingga pengeluaran minyak motor naik karena harus sering memantau kebun dari kebakaran lahan. “Setiap ke kebun, adik saya membawa tangki air untuk jaga-jaga kalau ada api,” ujarnya.
Bahkan, pada malam hari keluarganya sering menerima telepon warga yang mengingatkan untuk memantau kondisi kebun, khawatir api terbawa angin dan merambat masuk. Kebun karet mereka berada di pinggir payau atau rawa yang tak jauh dari perkebunan perusahaan tersebut. Kebun karet itu menjadi sumber pendapatan keluarga sehari-hari. “Kebakaran lahan ini membuat kami tidak tenang, mau istirahat saja masih memikirkan kebun, selalu was-was,” keluh NA.
Sementara Emilia menyebut, kebun miliknya menjadi salah satu lahan yang turut terbakar belum lama ini. Kebunnya itu juga berlokasi di pinggir rawa, tepatnya 25 meter dari area lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Selain kebun miliknya, ada 50 warga lainnya yang melaporkan kebun mereka yang berbatasan dengan area perusahaan juga ikut terbakar.
Dari sejarahnya, Emilia menjelaskan, warga diperbolehkan menanam di kaki rawa itu karena lahan 25 meter tersebut tidak diganti rugi ketika kesepakatan awal perusahaan membuka lahan di sana. Hingga hari ini, area itu dimanfaatkan masyarakat untuk bertanam. Hanya saja, ketika perusahaan membakar lahan tebu, sangat berpotensi kebun warga juga terbakar jika api merambat cepat.
“Saya geram, sekelas BUMN tidak kunjung melakukan penyelesaian ganti rugi ke warga yang kebunnya terdampak. Saya ikut berdialog dengan pihak perusahaan September lalu mempertanyakan semuanya. Alasan mereka masih mau melapor pusat, masih mau mendata ini itu,” katanya.
Menurut Emilia, perusahaan milik negara seharusnya punya kepedulian atas dampak kebakaran yang terjadi. Sementara pihak perusahaan berlindung pada kepemilikan HGU. Jarak yang dekat dengan perusahaan tak semerta-merta membuat warga merasakan manfaatnya. Harapan sesederhana untuk memperoleh harga gula lebih murah saja tidak mereka dapatkan.
“Tahun ini terbanyak korban yang kebunnya ikut terbakar. Kami bertahun-tahun tinggal di sini sudah paham pola perusahaan membakar lahan itu untuk mengurangi biaya produksi.”
Berjuang Bersama Kelompok Perempuan
Berdampingan dengan PTPN VII Cinta Manis, penduduk Desa Seri Bandung punya cerita kelam yang lebih besar dari persoalan kebakaran lahan. Luasan desa yang hanya sekitar 162 hektare itu kini sudah tidak ada lagi tanah pertanian. Tanah mereka diambil paksa oleh perusahaan dengan ganti rugi yang tidak sesuai pada tahun 1982.
Saat itu warga tidak diberi kesempatan untuk menolak dan mempertahankan tanahnya. Pemerintah desa pun tidak peduli. Hasil kebun warga yang siap panen diratakan dengan alat berat meskipun telah diminta agar menunggu sampai masa panen. “Saya dapat ceritanya dari para tetua desa karena belum lahir waktu itu,” ujar Emilia.
Konflik lahan muncul lagi pada 2012. Masyarakat dari 24 desa sekitar perusahaan, termasuk Desa Seri Bandung, menuntut kembali tanah mereka karena masa berlaku HGU perusahaan sudah habis.
Selama HGU berlaku masyarakat tidak mendapatkan keuntungan dari kehadiran perusahaan. Tanpa melibatkan masyarakat, HGU baru justru terbit. Pecahlah konflik yang memakan korban anak 12 tahun dan tangan petani yang diamputasi karena tertembak. Kala itu, militer menangkap paksa para lelaki desa. Adapun kaum perempuan tidak mendapat kesempatan bersuara dan dilibatkan.
Pada 2014, para perempuan berkumpul berdiskusi dan membentuk Kelompok Perempuan Pejuang Seri Bandung (KPPS). Melalui kelompok ini, perempuan yang menjadi korban bisa berani melawan. Cara mereka melawan yakni dengan menanam ubi di lahan tersisa di luasan 25 meter dari area kebun perusahaan. Hasil panennya, mereka bersama-sama membuat emping ubi yang mereka namakan Emping Ubi Umak.
Produk Emping Ubi Umak merupakan bagian dari program Feminist Economy Solidarity (FES) SP Palembang yang tujuannya mendorong perempuan bersolidaritas dan berusaha mandiri dengan memanfaatkan potensi SDA di wilayahnya. SP Palembang juga membantu dari sisi kemasan dan pemasarannya guna memperkuat gerakan KPPS dalam mempertahankan tanah.
“SP Palembang masih melakukan pendampingan bagi perempuan akar rumput di Desa Seri Bandung. Di kondisi kabut asap ini kami sudah mengirim dukungan masker, tapi kami belum menghitung total kerugian yang dialami perempuan di sana,” ungkap Ketua SP Palembang, Mutia Maharani.
Meski belum ada perhitungan angka, dipastikan kabut asap sudah menambah beban bagi perempuan. Pengeluaran meningkat untuk kebutuhan kesehatan seperti pembelian masker, biaya berobat, atau bahkan biaya transportasi ke layanan kesehatan maupun ke kebun.
Begitu juga aktivitas ekonomi ikut terganggu. Karena kabut asap, perempuan mengurangi pergi ke kebun atau membuka warung seperti biasa. Belum pula pekerjaan rumah tangga yang bertambah karena asap dan debu kebakaran lahan.
Informasi kondisi udara harian di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan data ISPU PM 2.5. (ist/BPBD Ogan Ilir)
Kondisi kualitas udara di Sumatera Selatan memang tengah menjadi perhatian. Kabupaten Ogan Ilir masuk kategori tidak sehat sejak 25 September 2025 menurut data ISPU Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Provinsi Sumsel. Bahkan pada 22 Oktober 2026, nilai ISPU PM 2,5 Ogan Ilir tercatat di dalam kategori berbahaya atau posisi kedua tertinggi setelah Kota Palembang
Pihak BPBD Ogan Ilir menyebut, hotspot di Ogan Ilir per tanggal 22 Oktober 2026 ada 16 titik di tanah mineral. Kejadian kebakaran lahan di Kecamatan Tanjung Batu per tanggal 21 Oktober 2026 sebanyak 73 kali dengan luasan terbakar 251,71 hektare. Angka ini meningkat dari data 16 Oktober 2026 dengan total kejadian 71 kali, di luasan terbakar 240,71 hektare.
Temukan Ratusan Hotspot di Lahan Konsesi Tebu
Berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Sumsel sepanjang 1 September sampai 2 Oktober 2026 menggunakan SIPONGI Kementerian Kehutanan terdapat 22.690 titik hotspot berada di konsesi perusahaan.
Dengan rincian, ada 10.411 titik hotspot pada izin PBPH/HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan, dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan. Dari 63 perusahaan penyumbang hotspot tersebut, pada lahan PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 246 hotspot.
Kepala Divisi Advokasi Walhi Sumsel, Galang Suganda menjelaskan, hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan. Konsentrasi hotspot pada wilayah yang berada dalam izin korporasi merupakan indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah. “Apalagi hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi,” ulasnya kepada WongKito.co, Senin (19/10/2026).
Walhi menilai, karhutla bukan bencana yang datang tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi. Karhutla adalah risiko ekologis yang dapat dikenali dan dicegah. Risiko tersebut berkaitan erat dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran. Dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan membawa dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. “Karhutla jelas menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumsel.”
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah segera bertindak memberikan sanksi pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan. Mereka dinilai gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang, maka tidak boleh terus diberikan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan.
Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Selain itu, pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla. “Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak,” tegas Galang.
Dari pantauan, sebagian petak kebun tebu milik PTPN VII Cinta Manis yang dekat dengan pemukiman Desa Seri Bandung terlihat gosong bekas pembakaran. Sebagian lainnya sudah sedikit hijau dengan tanaman tebu yang masih seukuran kurang dari satu meter dan di petak lainnya tanaman sudah berukuran 1,5 meter. Satu banner besar berisi informasi larangan membakar lahan dan kebun berikut sanksi-sanksinya berdiri tegak di sisi jalan.
Alih Fungsi Lahan Merusak Ekosistem
Dibincangi terpisah, Ketua Pusat Studi Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Sriwigama Palembang, Krisna Delita menilai, alih fungsi lahan dengan menanam tanaman monokultur, seperti tebu dapat menyebabkan kerusakan ekologi.
Dia mengingatkan, kondisi awal bentang alam di wilayah Ogan Ilir, seperti di Desa Seri Bandung dan sekitarnya terdiri dari topografi dataran rendah, rawa, ada aliran sungai, dan tampungan air. Di sana hadir keanekaragaman hayati dan perkebunan rakyat.
Namun, saat perusahaan mengalihfungsikan lahan seluas 20 ribu hektare pada tahun 1982, kondisi alam mulai berubah. Tidak ada lagi resapan air dan aliran sungai. Pembukaan skala besar itu berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat, luasan kebun nanas berkurang, atau bahkan kebun karet hilang.
Tangkapan layar dari udara (drone) area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis yang gosong, Rabu (14/10/2026). (Foto WongKito.co/Fathul Salbani Ihsan)
Kerusakan ekologi muncul karena perusahaan menanam tebu, dimana tanaman monokultur ini merebut sendiri tanah di lahan tersebut tanpa ada tanaman lainnya. Dampak lain terhadap ekosistem yakni rawan kebakaran. Pola perusahaan membakar sebelum membuka lahan maupun setelah panen menurutnya masih menjadi persoalan yang menimbulkan banyak dampak.
Kebakaran lahan menimbulkan dampak local, seperti asap yang mengganggu masyarakat, lalu dampak global yaitu pemanasan karena pelepasan emisi berlebihan yang mengakibatkan efek rumah kaca. Jika emisi gas rumah kaca sudah di atas ambang batas, maka dalam 10 tahun ke depan iklim akan bertambah panas 2 derajat. Menurut dia, perusahaan itu sudah berjalan 40 tahun lebih, artinya sudah ada penambahan panas 8 derajat. Itu sebabnya suhu di Sumsel semakin panas akhir-akhir ini.
Adapun budidaya yang tepat untuk tanaman tebu, menurut dia yakni dengan tumpang sari dan dilakukannya rotasi tanaman. Krisna mengingatkan, perkebunan tebu ini merupakan BUMN yang berarti milik negara, semestinya negara bijaksana dalam pelestarian lingkungan.
“Negara seharusnya memberi contoh pelestarian lingkungan, bukan membiarkan tata kelola perkebunan buruk yang mengganggu ruang hidup rakyat,” katanya kepada WongKito.co, Kamis (22/10/2026).
Dia menyayangkan, PTPN VII Cinta Manis masih abai pada penderitaan masyarakat di sekitar perkebunan, seperti di Desa Seri Bandung. Dia mempertanyakan program CSR perusahaan yang seharusnya tanggap pada persoalan kabut asap, paling tidak memberikan kompensasi dan masker.
Sementara itu, Mira Diani dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran berisikan aturan tentang pelarangan pembakaran. Pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait penyegelan perusahaan yang terbukti membakar lahan.
“Jangankan membakar 2 hektare, membakar 1 hektare saja tidak boleh,” jelasnya dikutip dari notulensi Diskusi Antar Kampung yang diselenggarakan Solidaritas Perempuan Palembang, di Palembang, Kamis (24/9/2026).
Terkait pencemaran air dari pembakaran lahan, ia memastikan akan melakukan uji sampling kualitas air untuk pemeriksaan baku mutunya. Mengingat, air tercemar akan sangat berdampak pada kehidupan dan kesehatan masyarakat. Dia mengungkapkan, posisi perempuan saat ini pasti sudah pusing dengan hujan yang tidak kunjung datang.
“Kami mohon maaf kalau ada hal yang tidak bisa diakomodir di kabupaten. Silahkan lapor ke kami kalau ada masalah pencemaran dan sebagainya, kami akan turun memeriksa dan memberikan rekomendasi ke perusahaan,” ucapnya. (Yulia Savitri)
"Artikel ini merupakan hasil kolaborasi "WongKito.co" dan Project Multatuli untuk koleksi "Jendela Perempuan"