JAKARTA – Di era digitalisasi ini banyak hal menjadi lebih mudah. Teknologi telah memasuki berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia, membawa kemajuan yang luar biasa. Kini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah melaui layanan E-Samsat.
Anda tak perlu mendatangi kantor Samsat lagi, terlebih saat Anda sedang sibuk. Aplikasi SIGNAL tidak hanya digunakan untuk erpanjang STNK dan bayar pajak mobil saja, melainkan bisa untuk tambah data kendaraan, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, dan lainnya.
Baca juga:
Registrasi Pengguna di Aplikasi SIGNAL
Berikut cara registrasi pengguna di aplikasi SIGNAL:
- Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Isi data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai dengan eKTP, alamat email, nomor handphone, buat kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Unggah foto eKTP
- Verifikasi biometrik wajah dengan mengambil swafoto
- Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Pendaftaran berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Cara Tambah Data Kendaraan Bermotor
Cara mendaftarkan kendaraan milik pribadi:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan yang atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih ikon tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Selanjutnya, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Kemudian, masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Cara Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan disahkan, kemudian klik lanjut
- Informasi SKK untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
- Selanjutnya, geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia
- Rincian biaya akan ditampilkan di layar ponsel Anda, lalu klik lanjut
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi, pilih metode pembayaran, dan klik tombol untuk memilih metode pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang harus dibayar, dan metode pembayaran akan muncul
- Klik lanjut, maka metode pembayaran akan ditampilkan sesuai bank yang dipilih
- Proses selesai
Proses Pengiriman Dokumen
Berikut langkah pengiriman dokumen:
- Isi data pengiriman
- Pilih Jasa Pengiriman
- Kemudian konfirmasi Data
- Notifikasi Lanjut Cara pembayaran
Cara Pembayaran Dokumen di Aplikasi SIGNAL
Berikut cara pembayarannya:
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Lalu pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Syarat Perpanjang STNK
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
- BPKB asli dan fotokopi
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau SIM)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
- Uang tunai atau metode pembayaran lainnya sesuai dengan biaya perpanjangan STNK
Cara Perpanjang STNK Online 2025
Berikut cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store
- Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nomor handphone, dan informasi lainnya
- Pilih opsi untuk perpanjangan STNK tahunan
- Lengkapi formulir dengan data kendaraan dan informasi pemiliknya
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan
- Pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi
- Selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK
- Tempelkan stiker pengesahan pada kolom yang sesuai dengan tahun pengesahan di STNK
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi. Berikut adalah rinciannya:
- Biaya Perpanjangan STNK Tahunan: Rp 100.000 hingga Rp200.000
- Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Rp 500.000 hingga Rp1.000.000
- Biaya Tambahan untuk Perpanjangan STNK yang Terlat: Rp50.000 hingga Rp100.000
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 08 Mar 2025