Minggu, 13 Februari 2022 17:42 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 untuk anak sudah diselenggarakan mulai 30 Juni 2021 untuk anak-anak yang berusia 12 sampai 17 tahun dengan vaksin Sinovac atau Pfizer, dan pada 14 Desember 2021 untuk anak-anak yang berusia 6 sampai 11 tahun dengan vaksin Sinovac.
Vaksinasi anak dilaksanakan baik di Puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksin sekolah, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bagi anak-anak yang akan melakukan vaksinasi COVID-19, tidak diperlukan persiapan khusus.
Namun, penting untuk memastikan bahwa anak dalam kondisi yang sehat, tidur cukup 8 sampai 10 jam, dan sudah sarapan sebelumnya. Jika anak memiliki kondisi penyakit komorbid, pastikan anak-anak sudah minum obat sebelum berangkat ke lokasi vaksinasi.
Baca Juga :
Vaksinasi berguna agar anak-anak bisa lebih kebal dari ancaman infeksi COVID-19. Tapi, ternyata tidak semua anak bisa divaksinasi. Anda beberapa kondisi tertentu yang membuat anak harus menunda atau bahkan tidak boleh divaksinasi.
Orang tua diperbolehkan untuk menunda vaksinasi sampai kondisi anak sudah memungkinkan untuk memenuhi syarat vaksinasi. Namun, menunda vaksinasi bukan berarti anak tidak membutuhkan vaksin. Jika anak sudah sehat dan memenuhi syarat vaksinasi, dampingilah anak ke fasyankes terdekat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Berikut syarat yang membuat anak perlu menunda vaksinasi COVID-19.
Perlu diingat bahwa semua anak boleh divaksinasi COVID-19, namun harus dalam keadaan yang sehat agar manfaat vaksinasi menjadi optimal. Vaksinasi anak dapat membuat anak terlindungi dari penularan COVID-19.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 13 Feb 2022