Jumat, 24 Desember 2021 20:53 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Sebanyak 17 orang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ditujukan kepada tiga lembaga negara yang meliputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta puluhan bank dengan nila gugatan Rp105,99 miliar .
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Jumat, 24 Desember 2021, gugatan dilayangkan lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan 29 institusi dari ketiga lembaga negara dan sejumlah bank tersebut. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum tunggal yaitu Anthony LP Hutapea.
"Menyatakan tergugat (1-29) baik secara sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat," bunyi amar putusan perkara Nomor 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, 29 tergugat harus membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat masing-masing berupa kerugian materiil senilai Rp100,99 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar.
Bentuk kerugian yang dilaporkan penggugat berupa kerugian materiil dengan rincian tidak dibayarnya nilai tunai polis, hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum.
Selain itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, tergugat 5, tergugat 6, tergugat 7 dan tergugat 11 secara sendiri-sendiri.
Para tergugat tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Semarang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Padang, Sandard Chartered Bank Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Kebon Jeruk, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Pondok Indah, Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Semarang dan Standard Chartered Bank Indonesia, Kantor Cabang Surabaya Basuki Rahmat.
Berikut daftar lengkap penggugat:
Daftar lengkap tergugat:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 24 Dec 2021