Kamis, 05 Mei 2022 18:42 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Sejak dibukanya Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Virtual pada 8 April hingga 3 Mei 2022 atau H+2 Idulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada tiga provinsi yang paling banyak mengirimkan aduan terkait kelalaian perusahaan dalam menuntaskan kewajiban di hari raya.
Hingga hari kedua Lebaran 2022, Kemnaker mencatat ada 3.003 pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait kelalaian perusahaan dalam menuntaskan kewajiban THR.
Sementara itu, ada 2.586 pengajuan yang berhubungan dengan konsultasi terkait THR sehingga total laporan yang masuk ada 5.589 per 3 Mei 2022.
Baca Juga :
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, dalam perhitungan pengaduan THR sejak 8 April hingga 3 Mei 2022, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni sebanyak 930 laporan.
Dari 930 laporan tersebut, ada 416 laporan yang berhubungan dengan THR yang belum dibayarkan, 377 laporan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 137 laporan tentang THR yang telat disalurkan.
Provinsi kedua yang paling banyak mengirimkan aduan terkait THR adalah Jawa Barat dengan 614 laporan sementara Banten menjadi provinsi ketiga dengan 322 laporan.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya dua laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Anwar Sanusi.
Secara keseluruhan, tercatat ada 1.430 laporan soal THR yang tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 laporan THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 laporan keterlambatan pembayaran THR oleh 208 perusahaan.
Sejauh ini, pihak Kemnaker telah menindaklanjuti 72 pengaduan sementara 1.664 laporan sedang diproses. Kemnaker juga telah merilis Nota Pemeriksaan 1 terkait 10 laporan yang telah ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola perusahaan untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang ditetapkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak menyalurkannya sesuai dengan ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Anwar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 05 May 2022