Berlaku Januari hingga Maret 2023, Inilah Tarif Listrik yang Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 05 Januari 2023 15:31 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Berlaku Januari hingga Maret 2023, Inilah Tarif Listrik yang Ditetapkan Pemerintah
Berlaku Januari hingga Maret 2023, Inilah Tarif Listrik yang Ditetapkan Pemerintah (Ist)

JAKARTA - Pemerintah memastikan mempertahankan tarif listrik pada periode kuartal I-2023 seperti tahun sebelumnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Hal ini juga sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan dalam keterangan resmi dilansir pada Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga:

Adapun amanah pemerintah yakni melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada kuartal IV-2022, dengan nilai tukar atau kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per dolar Amerika Serikat. Lalu Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg, dan inflasi sebesar 0,28%.

Berikut besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 :

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp415/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Jan 2023