Selasa, 21 Juni 2022 20:46 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, besok Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan Lutfi terkait dengan perkara mafia minyak goreng atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
"Iya, diperiksa Rabu (21 Juni 2022)," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juni 2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS).
Baca Juga:
Kemudian, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka mafia minyak goreng dari pihak swasta yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.
LCW merupakan konsultan yang ikut tergabung dalam tim untuk menentukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di Kementerian Perdagangan RI. LWC sekaligus tersangka yang diduga meloloskan tiga perusahaan Produsen Crude Palm Oil (CPO) yang mendapatkan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat.
Meskipun dalam kasus ini LCW selaku pihak swasta yang direkrut tanpa surat keputusan, namun diketahui ia memiliki peran yang terbilang penting dalam setiap keputusan dalam kasus ini.
Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Diketahui LCW sudah bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun jabatannya tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, kelima tersangka mafia minyak goreng tersebut juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).
Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 21 Jun 2022