Biar Gak Ribet! Yuk Satukan NIK dan NPWP, Caranya Gampang Cukup 5 Menit

Kamis, 07 Desember 2023 16:42 WIB

Penulis:Nila Ertina

Biar Gak Ribet! Yuk Satukan NIK dan NPWP,  Caranya Gampang Cukup  5 Menit
Biar Gak Ribet! Yuk Satukan NIK dan NPWP, Caranya Gampang Cukup 5 Menit (TrenAsia)

JAKARTA -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak (WP) pribadi segera memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP paling lambat akhir Desember ini.

Aturan  terkait hal itu,  tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dan bila tidak dipenuhi, maka siap-siap saja menanggung risikonya. Apa itu?

"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, belum lama ini.

Baca Juga:

Cara Padankan NIK dengan NPWP secara Online

Ditjen Pajak memberikan kemudahan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memadankan NIK dengan NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Login di situs pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi. Tulis ulang kode keamanan (captcha) yang tertera.
  2. Bila berhasil masuk, maka arahkan ke menu profil yang menampilkan status validitas data utama, apakah perlu pemuktakhiran data atau perlu dikonfirmasi. Status itu menunjukkan Anda perlu validasi NIK.
  3. Geser ke laman menu Profil, cari kolom Data Utama dan di situ terdapat kolom NIK/NPWP. Di situ Anda harus masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.
  4. Berikutnya klik validasi dan sistem akan otomatis melakukan validasi dengan catatan di Ditjen Kepedudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Bila valid, maka akan menampilkan notifikasi data telah ditemukan. Klik Ok.
  6. Lanjutkan ke menu ubah profil di mana bagian itu berisi informasi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  7. Jika sudah selesai, maka Anda sudah dapat login ke DJP online menggunakan NIK.

 

 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fajar Anjungroso pada 07 Dec 2023