Kamis, 07 Desember 2023 16:42 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak (WP) pribadi segera memadankan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP paling lambat akhir Desember ini.
Aturan terkait hal itu, tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dan bila tidak dipenuhi, maka siap-siap saja menanggung risikonya. Apa itu?
"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, belum lama ini.
Baca Juga:
Ditjen Pajak memberikan kemudahan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memadankan NIK dengan NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fajar Anjungroso pada 07 Dec 2023