Bingung mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Yuk Ini Cara Praktisnya Cukup Pakai Hp

Selasa, 08 Agustus 2023 09:16 WIB

Penulis:Nila Ertina

Bingung mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Yuk Ini Cara Praktisnya Cukup Pakai Hp
Bingung mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Yuk Ini Cara Praktisnya Cukup Pakai Hp (WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Kini peserta layanan BPJS Kesehatan tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mendapat beragam pelayanan karena sudah mengoptimalkan pelayanan online.

Salah satunya ketika kebingungan ingin mengganti fasilitas kesehatan (Faskes) pertama, mengutip laman bpjs-kesehatan.go.id berikut cara menganti faskes secara praktis dan cukup menggunakan ponsel pintar atau Hp Anda.

Lakukan sejumlah langkah berikut ini ya lur:

- Unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore

- Klik "menu lainnya" kemudian klik "Perubahan Data peserta"

- Pilih faskes pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"

- Isikan beberapa data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak

- Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"

- Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"

Mengubah faskes pertama BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi care center 165 BPJS Kesehatan.

Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Ketentuan pindah faskes

Ada beberapa ketentuan untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan.

Sejumlah ketentuan ubah faskes BPJS Kesehatan di antaranya yakni: Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya

Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif

Selain itu, perubahan faskes tersebut akan mulai berlaku di bulan berikutnya. Apabila ubah faskes dilakukan saat bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di faskes sebelumnya.


Saat mengubah faskes, peserta tetap bisa mengubah lokasi faskesnya kurang dari tiga bulan apabila:

Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;

Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;

Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.(*)