Rabu, 11 Mei 2022 06:56 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA- Terkait dengan kasus ekspor minyak goreng Ombudsman tidak hanya melakukan pemeriksaan maraton Kementerian Perdagangan tetapi juga memeriksa 3 Kementerian lain dan Lembaga terkait kasus minyak goreng pada Selasa, 10 Mei 2022.
Adapun tiga Kementerian tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan polemik mengenai
ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun. Namun hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan di dalamnya.
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka dalam keterangan resmi Selasa, 10 Mei 2022.
Baca juga:
Ombudsman juga turut mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan ini untuk memperoleh keterangan mengenai polemik yang terjadi.
Pada hasil proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, Ombudsman memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
Sementara itu pemeriksaan terhadap Kemendag, memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag. Lalu hasil pemeriksaan lainnya diperoleh keterangan kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, dan pola pengawasan yang dilakukan Kementerian tersebut.
Tidak ketinggalan, Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan
minyak goreng. Serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi BPDPKS dalam kasus minyak goreng.
Terakhir pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kemenkeu, hasilnya Ombudsman meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar Yeka.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 11 May 2022