Jumat, 13 Oktober 2023 19:38 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Bursa Crude Palm Oil (CPO) memiliki keuntungan sendiri bagi Indonesia, khususnya bagi petani sawit karena bisa jadi acuan menentukan harga sawit.
Hal itu dikemukan, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko. Jumat, 13 Oktober 2023.
Didit menyebut setelah bursa CPO berjalan pada 23 Oktober 2023. Indonesia akan memiliki pembentuk harga atau price discovery yang bisa dijadikan acuan bagi produsen dan petani sawit.
"Dengan upaya yang keras untuk meningkatkan kredibilitas bursa, kami berharap pada triwulan pertama 2024 sudah mampu price reference,"kata Didit pada peluncuran bursa CPO di Hotel Mulya.
Baca juga
Adapun harga acuan yang terbentuk bisa digunakan untuk menghitung Harga Patokan Ekspor (HPE) yang biasa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perdagangan Luar Negeri.
Keuntungan lain yang diperoleh harga acuan CPO bisa digunakan untuk membentuk harga tandan buah segar (TBS) sawit. Jadi, petani dan produsen sawit bisa menggunakan harga di bursa CPO Indonesia untuk menghitung terbentuknya harga TBS.
Harga acuan CPO juga bisa bermanfaat sebagai acuan dalam membentuk subsidi biodiesel. Jadi harga acuan bisa digunakan untuk berbagai macam perhitungan oleh semua pihak.
Namun kepala Bappebti ini menegaskan peluncuran Bursa CPO tidak serta merta untuk menyaingi bursa CPO Malaysia dan Rotterdam milik Belanda yang saat ini menjadi acuan Indonesia menetapkan harga.
Harapannya, hadirnya bursa CPO memperkuat Indonesia juga untuk berkolaborasi dengan Malaysia melawan Uni Eropa yang menggugat sawit di World Trade Organization (WTO).
Sebelumnya, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia resmi ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia.
Bappebti telah mengeluarkan mengenai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. Dokumen itu merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar dapat menjadi penyelenggara pasar CPO.
Persyaratan tersebut mencakup pemberian izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, serta pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan CPO. Bursa Berjangka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria, termasuk kepemilikan izin usaha, implementasi sistem perdagangan yang efisien, mekanisme pengawasan yang ketat, dan pelaporan yang terperinci.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Oct 2023