BPOM
Selasa, 08 Agustus 2023 16:18 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini merilis sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu, diantaranya diklaim untuk anak-anak.
Penarikan obat dan suplemen tersebut dilakukan BPOM setelah ditemukan kandungan bahan berbahaya.
Kandungan bahan berbahaya tersebut disebut bisa menyebabkan gangguan pencernaan, ginjal, fungsi hati, hingga gangguan hormon.
Selain obat tradisional, BPOM juga merilis daftar kosmetik yang belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan dapat memicu gangguan pada kulit, seperti okronosis dimana kondisi kulit berubah warnanya menjadi menjadi kehitamanan.
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, BPOM memastikan sudah menarik 12 produk dari peredaran, termasuk menghentikan produksi dan distribusinya. Pihak BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap semua stok produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," demikian rilis BPOM, dikutip Minggu (5/8/2023).
Dari temuan tersebut, terdapat delapan produk obat tradisional dan suplemen, serta empat kosmetik yang tidak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya. Apa saja nama obat dan suplemen tersebut? Berikut daftarnya:
1. Obat Tradisional:
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops
Suplemen yang terakhir biasanya digunakan untuk asupan tambahan bagi anak-anak sehingga hidup diklaim menjadi lebih sehat.(*)
10 bulan yang lalu