Cek Poin-poin Utamanya, OJK Perkenalkan RPOJK untuk Mengatur Aset Kripto

Kamis, 05 September 2024 18:57 WIB

Penulis:Susilawati

WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg
Ilustrasi perdagangan aset kripto. (TrenAsia/M. Faiz Amali)

JAKARTA - Dalam langkah terbarunya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dirilis oleh OJK dan saat ini tengah dibuka untuk mendapatkan tanggapan publik. Melalui regulasi ini, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor aset digital yang terus berkembang pesat.

Langkah ini bukan hanya untuk mengatur pasar secara lebih terstruktur, tetapi juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. 

Keberadaan regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat dari OJK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif baik untuk konsumen maupun pelaku usaha di sektor aset digital.

Baca juga:

Fokus Regulasi pada Keamanan Konsumen

Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah untuk memastikan perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. RPOJK tersebut mengharuskan para pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang ketat. 

Ini mencakup pengamanan integritas pasar, perlindungan data pribadi konsumen, serta keamanan dan keandalan sistem informasi.

Dengan regulasi ini, konsumen aset kripto diharapkan akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari berbagai risiko, seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital. 

Selain itu, keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, juga menjadi fokus utama untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen.

Transparansi dan Tata Kelola yang Lebih Baik

OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto melalui berbagai aturan yang mengatur tata kelola di bursa aset digital. 

Setiap bursa diwajibkan untuk menyusun pedoman dan tata tertib perdagangan yang mencakup analisis menyeluruh terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya aset kripto yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan di pasar.

Dengan adanya evaluasi menyeluruh ini, baik dari sisi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang tepat, konsumen diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih aman dan bijak. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih transparan dan andal.

Baca Juga: Transaksi Kripto Diprediksi Capai Rp1.000 Triliun di 2024, Inilah Faktor-faktor Pendongkraknya!

Syarat Modal untuk Bursa dan Pedagang Aset Kripto

Selain itu, OJK juga menetapkan ketentuan baru terkait permodalan yang harus dipenuhi oleh bursa dan pedagang aset kripto. 

Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan stabilitas keuangan serta keamanan operasional di sektor aset digital. Setiap bursa aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar saat pengajuan izin usaha, dan harus mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut.

Dalam jangka waktu tiga bulan setelah memperoleh izin, bursa juga diwajibkan untuk meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi, mana yang lebih besar. 

Di sisi lain, pedagang aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. Kewajiban ini dirancang untuk memastikan bahwa para pelaku pasar memiliki sumber daya yang memadai untuk melindungi konsumen dan menjalankan operasional secara efisien.

Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem

Salah satu aspek krusial dalam regulasi ini adalah perlindungan data pribadi konsumen. OJK mewajibkan bursa dan pedagang aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi. 

Hal ini termasuk kewajiban memperoleh sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi, serta memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.

Langkah ini diproyeksikan dapat memberikan kepastian bahwa data pribadi dan aset digital konsumen akan terlindungi dengan baik dari ancaman peretasan atau gangguan teknis lainnya. 

Kepercayaan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset kripto menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan perdagangan aset digital yang aman dan terpercaya.

 

Sambutan Positif dari Industri Aset Kripto

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyambut positif langkah OJK ini. 

Menurutnya, regulasi yang lebih jelas dan ketat akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri aset kripto di Indonesia. "Langkah ini sangat kami nantikan sebagai pelaku pasar. Regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari OJK pasti akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset kripto. Selain itu, persyaratan permodalan yang ditetapkan akan memacu bursa dan pedagang untuk lebih profesional dalam mengelola pasar," kata Yudhono melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Kamis, 5 September 2024. 

Yudhono menambahkan bahwa regulasi ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan aset dan perlindungan data pribadi. 

"Dengan standar keamanan yang lebih ketat, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya diri dalam berinvestasi di aset kripto. Hal ini tentunya akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan ke depannya," tambahnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 05 Sep 2024