skincare
Jumat, 05 Agustus 2022 18:15 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Bagi kamu yang masih membeli kosmetik, perawatan tubuh alias skincare sembarangan ayo pastikan apakah produk tersebut legal atau tidak.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang mengungkapkan ribuan produk skincare ilegal beredar di kota pempek.
Kepala BBPOM Ahmad Zulkifly, Apt, mengungkapkan penertiban kosmetik ilegal tersebut menjadi program nasional dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Kami menyita ribuan produk yang tidak memiliki ketentuan (TMK)," kata dia, salam siaran pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
"Ada tiga jenis yaitu kosmetik yang mengandung zat berbahaya, tidak memiliki izin edar, lalu yang terakhir produknya baik digunakan tetapi sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zulkifli membeberkan, pelaksanaan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut dilakukan di minggu ke III dan IV bulan Juli 2022.
Badan POM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Polresta Kota Palembang, dan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
“Kita melakukan penertiban ini di beberapa daerah di Sumsel, yakni di Kota Palembang ada 21 tempat, Kabupaten OKU ada dua tempat, Kabupaten Muara Enim ada 1 tempat, dan Kabupaten Muba ada 1 tempat. Jadi jumlah semuanya ada 25 tempat baik yang kedaluwarsa ataupun tidak memiliki izin edar,” Zulkifli menerangkan.
Baca Juga:
Selanjutnya, ada 237 item atau jenis temuan kosmetik yang disita oleh Badan POM saat penertiban.
“Nah untuk produk yang tanpa izin edar ada sebanyak 204 item," ujar Zulkifli.
Di antaranya krim pemutih, hand body, pensil alis, kutek, parfum dan beberapa jenis produk lainnya.
Lalu yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, di antaranya krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim merk temu lawak, dan beberapa jenis produk lainnya.
Yang terakhir kedaluwarsa, di antaranya facial wash, whitening cream, shampoo, sabun mandi, brightening cream.
"Jadi jumlah keseluruhan jika dihitung ada 7.536 pcs dari 237 jenis item produk," ujar Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menuturkan, jika nantinya akan kembali meminta pengakuan pedagang yang produknya sudah diamankan tersebut dari mana saja mendapatkannya.
“Untuk pedagang belum ada yang ditahan ya, tapi nanti akan kami selidiki lagi lebih lanjut dari mana mereka mendapatkannya. Dan juga produk yang sudah disita ini akan kami musnahkan,” tambahnya.
Zulkifli mengimbau masyarakat khususnya di Kota Palembang agar lebih bijak lagi dalam membeli produk kosmetik ataupun produk lainnya.
“Harus ingat cek klik. Yakni cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa,” tukasnya. (*)