Rabu, 08 Desember 2021 08:13 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengejar deadline atau batas waktu pembuatan aplikasi pelaporan Tax Amnesty II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya memastikan bahwa ketika program Tax Amnesty dimulai, infrastruktur pendukung tersebut benar-benar optimal.
"Insya Allah, per 1 Januari 2021 untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan saat ini telah dilakukan bimbingan teknis dan persiapan aplikasi," katanya ketika dihubungi TrenAsia.com, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga : Rekor! Uni Emirat Arab Resmi Tetapkan Hari Kerja Cuma 4,5 Hari Sepekan
Dia mengatakan aplikasi pelaporan tersebut diciptakan oleh DJP yang nantinya bisa digunakan oleh WP secara online (daring) sehingga lebih akuntabel dan transparan.
Saat ini, DJP juga sedang melakukan persiapan sumber daya manusia agar sistem pelaporan PPS WP nantinya berjalan lancar dan aman.
"Sudah dilakukan bimbingan teknis," ungkapnya.
Adapun, pemerintah kembali memberlakukan Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari 2022 setelah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan DPR.
Ada dua skema penting program pengungkapan harta sukarela Wajib Pajak. Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh mulai 1 Januari 1985 sampai Desember 2015. Kemudian pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Kedua program ini akan berlaku mulai 1 Januari-30 Juni 2022 mendatang.
Untuk periode tahun 1985-2015, pemerintah menetapkan tarif Wajib Pajak sebagai berikut:
Selanjutnya, untuk pengungkapan harta periode tahun 2016-2020 sebagai berikut:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 08 Dec 2021