Doing Good Index 2026: Filantropi Indonesia masih Tertinggal

Kamis, 16 Juli 2026 07:09 WIB

Penulis:Nila Ertina

Diskusi Publik Membedah Rapor DGI 2026 dan Masa Depan Sektor Sosial di Indonesia
Diskusi Publik Membedah Rapor DGI 2026 dan Masa Depan Sektor Sosial di Indonesia (Foto Ist)

JAKARTA, WongKito.co – Indonesia dinilai berhasil menyederhanakan proses pendirian organisasi sosial sehingga menjadi salah satu negara dengan proses registrasi tercepat di Asia. Namun, kemudahan administrasi tersebut belum diikuti dengan menguatnya ekosistem filantropi nasional. Organisasi masyarakat sipil masih menghadapi tantangan besar dalam menghimpun pendanaan domestik dan masih bergantung pada donor asing.

Temuan tersebut tertuang dalam Doing Good Index (DGI) 2026, studi regional yang disusun Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) bersama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di Indonesia . Kajian ini mengevaluasi kondisi ekosistem filantropi dan organisasi masyarakat sipil di 17 negara Asia berdasarkan empat indikator utama, yakni regulasi, kebijakan perpajakan dan fiskal, pengadaan pemerintah (procurement), serta kondisi sektor sosial.

Laporan tersebut menempatkan Indonesia pada kategori "Doing Okay", yang menunjukkan adanya kemajuan dalam aspek regulasi, tetapi masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah untuk membangun sektor sosial yang mandiri dan berkelanjutan.

Registrasi Cepat, Pemahaman Regulasi Rendah

DGI 2026 mencatat rata-rata proses registrasi organisasi sosial di Indonesia hanya membutuhkan 19 hari, menjadikannya salah satu yang tercepat di kawasan Asia. Sebanyak 74 persen organisasi sosial juga menilai proses administrasi pendirian organisasi relatif mudah.

Baca Juga:

Meski demikian, hanya 16 persen organisasi layanan sosial (Social Delivery Organizations/SDO) yang menyatakan memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur sektor mereka. Angka tersebut menurun dibandingkan survei sebelumnya. Pada saat yang sama, tingkat kepercayaan publik terhadap organisasi sosial juga dilaporkan mengalami penurunan.

Direktur Eksekutif PIRAC, Ninik Annisa, mengatakan penyederhanaan proses administrasi perlu diikuti dengan penguatan kapasitas organisasi agar mampu menjalankan tata kelola yang baik.

"Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku, memiliki kapasitas tata kelola yang baik, serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan," ujar Ninik, Kamis (14/7/2026).

Donor Asing masih Menjadi Penopang Utama

Laporan DGI 2026 juga menyoroti tingginya ketergantungan organisasi sosial Indonesia terhadap pendanaan luar negeri.

Sebanyak 51 persen pendanaan organisasi sosial masih berasal dari donor asing. Sementara itu, kontribusi filantropi dari individu dan yayasan dalam negeri hanya mencapai 26 persen, sektor korporasi 16 persen, pendapatan mandiri organisasi 6 persen, dan hibah pemerintah hanya 1 persen.

Selain itu, 84 persen organisasi sosial menilai dukungan filantropi domestik masih rendah.

Menurut Ninik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi filantropi nasional belum mampu dimobilisasi secara optimal, meskipun Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia.

"Ketergantungan yang tinggi pada dana asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem filantropi domestik yang kuat. Padahal Indonesia memiliki potensi filantropi yang sangat besar," katanya.

Insentif Pajak Dinilai belum Mendukung

Kajian DGI 2026 juga menilai kebijakan insentif perpajakan bagi kegiatan filantropi di Indonesia masih terbatas. Insentif yang tersedia belum menjangkau berbagai sektor pembangunan yang kini menjadi prioritas, seperti kesehatan, kesetaraan gender, perlindungan lingkungan, perubahan iklim, dan pengurangan kesenjangan.

Padahal, berdasarkan data Filantropi Indonesia, lebih dari 89 persen kegiatan filantropi telah berkontribusi terhadap pencapaian  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan nilai kontribusi melebihi Rp500 miliar sepanjang 2023.

Baca Juga:

Akademisi Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal dan Pajak Universitas Indonesia,  Dr. Ning Rahayu, menilai reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan filantropi semakin luas.

"Insentif pajak atas kegiatan filantropi masih cenderung parsial dan belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar potensi filantropi Indonesia dapat berkembang secara optimal," ujarnya.

Perlu Penguatan Ekosistem Filantropi Nasional

Melalui DGI 2026, PIRAC dan CAPS merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sektor sosial di Indonesia. Rekomendasi tersebut meliputi perluasan cakupan insentif pajak agar selaras dengan 17 tujuan SDGs, penyederhanaan mekanisme pemanfaatan insentif fiskal, peningkatan transparansi akses organisasi sosial terhadap pengadaan pemerintah, serta penguatan kebijakan yang mampu mendorong mobilisasi sumber daya domestik.

Laporan ini menegaskan bahwa keberhasilan membangun sektor sosial tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan, tetapi juga oleh kebijakan fiskal yang mendukung, regulasi yang jelas, akses terhadap sumber daya, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga filantropi.

Di tengah meningkatnya tantangan global seperti kemiskinan, ketimpangan, krisis iklim, hingga kebutuhan perlindungan sosial, penguatan ekosistem filantropi dinilai menjadi salah satu prasyarat penting untuk membangun sektor sosial Indonesia yang lebih tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.(ril)