Fasilitas Kantor Yang Kena Pajak, Apakah Itu ?

Kamis, 06 Juli 2023 09:57 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Fasilitas Kantor Yang Kena Pajak, Apakah Itu ?
Fasilitas Kantor Yang Kena Pajak, Apakah Itu ? (Ist)

JAKARTA,  Wongkito.co - Sudahkah anda mengetahuinya fasilitas kantor yang terkena objek pajak, berdasarkan peraturan kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023.

Adapun PMK nomor 66 tahun 2023 berisi tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid tersebut yang diteken 27 Juni 2023 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sejumlah fasilitas kantor yang terkena objek pajak.

Berikut daftar fasilitas kantor yang kena pajak dan efektif mulai 1 Juli 2023, dikutip dari lampiran PMK, kamis 6 Juli 2023:

Bingkisan

Bingkisan terkena pajak apabila diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan dan bernilai lebih dari Rp3 juta.

Alat Elektronik

Komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai juga terkena pajak.

BACA JUGA:

Fasilitas Olahraga

Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif ikut terkena pajak. Selain fasilitas olahraga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olahraga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Tempat Tinggal

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Kendaraan

Objek kena pajak lain yakni fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas yang Bebas Objek Pajak

Di sisi lain, Kemenkeu turut mengatur fasilitas kantor yang tak termasuk objek pajak. Berikut rinciannya:

  • -Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  • -Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • -Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • -Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  • -Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Redaksi pada 06 Jul 2023