Selasa, 10 Oktober 2023 10:21 WIB
Penulis:Susilawati
PALEMBANG, WongKito.co, - Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) dan Forum Jurnalis Parlemen (FJP) menggelar diskusi dengan judul Kajian Kritis Posisi Jabatan Pj Kepala Daerah : Perspektif Hukum dan Politik, Palembang, Senin (9/10).
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian SH MH, pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi dan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi serta Keynote speaker/Pengantar, Bagindo Togar BB.
Hadir pula pada diskusi ini Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palembang yang juga politisi PKS, Dr M Ridwan Saiman SH MH, perwakilan mahasiswa, jurnalis, akademisi dan masyarakat umum.
Baca juga:
Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian SH MH mengajak masyarakat untuk kerja keras, kerja cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel.
Sedangkan pakar politik dan kebijakan publik dari Fisip Unsri, Dr MH Thamrin Msi terkait kemungkinan Pj kepala daerah mencalonkan diri menurutnya sangat mungkin .
Sementars Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE Msi menjelaskan Pj Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah kalau tidak menjabat Pj kepala daerah lagi.
“Yang tidak boleh nyalon itu ketika menjadi Pj Kepala Daerah , jelas di UU No 10 tahun 2016 di pasal 7 bakal calon Gubernur, bakal calon wakil Gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati , bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota itu Pj di larang mencalonkan diri, persoalannya adala Pj menjadi menarik ketika yang di tunjuk itu dari birokrat murni tapi ketika dia masuk ranah Pj itu sudah bersentuhan dengan ranah-ranah politik,” katanya.
Sedangkan Bagindo Togar berharap diskusi ini memberikan pencerahan daripada ahlinya baik ahli politik hukum, bidang kebijakan publik dan tehnis pelaksana demokrasi di Sumsel.