Selasa, 04 Januari 2022 14:29 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA - Proses penilaian dan penetapan dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi guru besar kini terbuka lebih lebar seiring kini dilakukan Kementerian Agama. Sebelumnya, penetapan guru besar dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama yang dimeriahkan dengan penetapan 15 guru besar rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (04/01/2022).
Penetapan Guru Besar ini ditandai dengan penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) pada upacara HAB ke-76 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Penatapan guru besar oleh Menag diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. PMA ini ditetapkan dan diundangkan sejak 14 April 2021.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan dengan otoritas yang diberikan kepada Kemenag, harapannya hal itu akan mendukung peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) dalam persaingan global.
Berikut 15 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang kali pertama ditetapkan sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas:
1. Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu)
2. Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
3. Prof. Dr. Taufiqurrahman, M.Ag, M.Hum (UIN Imam Bonjol Padang)
4. Prof. Dr. Salma, M.Ag (UIN Imam Bonjol Padang)
5. Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
6. Prof. Dr. Nur Ali, M.Pd (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
7. Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (UIN Sumatera Utara)
8. Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
9. Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
10. Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag (UIN Sunan Ampel Surabaya)
11. Prof. Dr. Tasman, M.A (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
12. Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag (UIN Walisongo Semarang)
13. Prof. Dr. Moh. Asrof Yusuf (IAIN Kediri)
14. Prof. Kastolani, M.Ag, Ph.D (IAIN Salatiga)
15. Prof. Dr. Ihsan, S.Ag, M.Ag (IAIN Kudus)
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 04 Jan 2022