Harga Pulsa dan Paket Internet juga Kena Imbas, PPN Resmi Naik 11% April 2022

Minggu, 03 April 2022 15:13 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

<p>Ilustrasi pajak. Dok: Pexels.com</p>

Ilustrasi pajak. Dok: Pexels.com

(Pexels.com)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Tambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sudah berlaku per 1 April 2022 kemarin. 

Hal ini akan mengakibatkan naiknya harga pulsa dan paket internet, dan masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

Naiknya tarif PPN ini sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :

Mengenai kenaikan harga ini, para operator seluler sudah mulai memberikan informasi bahwa akan ada kenaikan harga dari beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah provider XL Axiata, yang mengirimkan pesan pada para pelanggan.

"Pelanggan Yth, Sesuai UU No. 7 Tahun 2021, terdapat rencana penyesuaian tarif PPN dari 10% jadi 11% per tanggal 1 April 2022. Info: bit.ly/InfoPPN11 TAX01A," bunyi pesan tersebut.

Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tarif pulsa maupun paket data pada provider XL Axiata.

Sementara itu, Telkomsel juga meluncurkan rencana serupa, yakni dengan bersosialisasi dengan pelanggan, khususnya pengguna pascabayar, tentang penyesuaian tarif, yang sudah mulai dilakukan pada 8 maret 2022.

Namun naiknya tarif PPN jadi 11% tidak akan berdampak pada harga pulsa atau harga paket data Telkomsel.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 03 Apr 2022