Hingga Medio April, Kemnaker Terima 938 Aduan THR dari Sumsel 17 kasus

Senin, 17 April 2023 15:46 WIB

Penulis:Nila Ertina

Hingga Medio April,  Kemnaker Terima 938 Aduan THR dari Sumsel 17 kasus
Hingga Medio April, Kemnaker Terima 938 Aduan THR dari Sumsel 17 kasus (ist)

JAKARTA -  Hingga medio April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 938 aduan yang mencakup 669 perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR sejak dibuka 28 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan sejak dibuka Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," katanya,  Senin  (17/4/2023).

Ia menjelaskan dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Baca Juga:

Sedangkan dari sebaran pengaduan DKI Jakarta terdapat 312 dan menjadi yang terbanyak, disusul Jawa Barat 217, Provinsi Aceh terdapat 3, Provinsi Sumatera Utara 16 aduan, Sumatera Barat 16, Riau 16, Jambi 8, Sumatera Selatan 17, Lampung 3, Kepulauan Bangka Belitung 4, Kepulauan Riau 12, Jawa Tengah 106, DIY 25, Jawa Timur 52, dan Banten 76. 


Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB 2, NTT 1, Kalimantan Barat 4, Kalimantan Tengah 4, Kalimantan Selatan 9, Kalimantan Timur 8, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tengah 4, Sulawesi Selatan 9, Sulawesi Tenggara 3, Gorontalo 1, Maluku 1, Maluku Utara 1 dan Papua 2.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 17 Apr 2023