Hoaks: Kepala Baznas disebut Korupsi Uang Zakat sebesar Rp 11,7 triliun Cek Faktanya Yuk!

Rabu, 02 April 2025 06:21 WIB

Penulis:Nila Ertina

Hoaks: Kepala Baznas disebut Korupsi Uang Zakat sebesar Rp 11,7 triliun Cek Faktanya Yuk!
Hoaks: Kepala Baznas disebut Korupsi Uang Zakat sebesar Rp 11,7 triliun Cek Faktanya Yuk! (cekfakta.com)

Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp 11,7 triliun.

Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas"

Namun, benarkah kepala Baznas korupsi Rp 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?

Hasil Cek Fakta

Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus Korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".

Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua Baznas Tanjung Jabung Timur periode tahun 2016-2021.

Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak Baznas Tanjung Jabung Timur. Baca berita lengkapnya di sini

Kesimpulan

Pada korupsi LPEI diksi uang zakat menjadi kode dalam transaksi korup yang dilakukan pimpinan LPEI, sehingga tidak benar kalau terjadi korupsi di Baznas hingga Rp 11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas.

Rujukan

https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/

https://www.facebook.com/smartdrivingschool.balikpapan/posts/zakat-dikorupsi-117-t-%EF%B8%8Fmega-korupsi-besar-di-indonesia-kembali-terbongkar-setela/1227080712760968/

https://jambiindependent.bacakoran.co/read/11974/kejari-kembalikan-uang-sitaan-kasus-korupsi-rp-899-juta-baznas-tanjab-timur

https://jambi.antaranews.com/berita/559029/kejaksaan-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-baznas-tanjabtim