Hoaks: Link Pendaftaran Pembuatan SIM Gratis 2026

Jumat, 16 Januari 2026 08:20 WIB

Penulis:Nila Ertina

cekfakta.com
cekfakta.com (cekfakta.com)

BEREDAR di media sosial unggahan klaim tautan pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis 2026.

Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 9 Januari 2026.

Berikut isi postingannya:
"Resmi Dibuka Pembuatan Dan Perpanjangan SIM secara online dan gratis hanya di buka di tahun 2026 ayo seluruh masyarakat Indonesia perpanjang/buat SIM anda secara gratis Untuk Mendaftar Ke Program ini silahkan klik tombol DAFTAR dibawah ini.

Program ini berlaku sampai awal Tahun 2027"
Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"setiap orang yang wajib berkendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebagai tercantum dalam Pasal 18 (1) UU no.14 Th 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
BIKIN SIM
SIM A . SIM C . SIM B1 . SIM B2
PROGRAM GRATIS BIKIN SIM LEBIH MUDAH DARI RUMAH!
SIM Online"
Unggahan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs dan meminta sejumlah identitas, seperti nama dan nomor Telegram.

Lalu benarkah klaim tautan pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.

Dalam unggahannya, Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup merupakan hoaks.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.

Lalu mengapa SIM tidak seumur hidup? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), SIM berfungsi:
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
(2) sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari kepolisian.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis 2026, hoaks.

Disclaimer

Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, WongKito.co merupakan anggota Koalisi Cek Fakta.