Ingat e-Tilang Tol Mulai Berlaku, Berikut Sanksi Denda dan Hukuman jika Melanggar

Minggu, 03 April 2022 18:31 WIB

Penulis:Nila Ertina

E-Tilang
E-Tilang (Brankas foto Trenasia)

JAKARTA - Per 1 April 2022, Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (e-Tilang) di jalan tol. Jenis pelanggaran e-Tilang dibagi menjadi 2 kategori yakni perlanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Pelanggaran overspeed mencangkup ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Mohammed Bin zayed (MBZ), Tol Dr. Sedyatmo, Tol Dalam kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Dengan tolak ukur melihat batas kecepatann berkisar 60-100 kilometer/jam menggunakan speed camera yang berlaku di sepanjang  tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Baca Juga:

Adapun jenis pelanggaran overload  yang berada di jalan Tol JORR dan Tol Jakarta-Tanggerang di mana tolak ukurnya dilihat dari Weight in Motion yang berlaku sepanjang tol Jabar.

Dalam UU no. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5 menyebutkan bahwa sanksi tilang elektronik berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yaitu dengan dengan denda paling banyak RP 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Desi Kurnia Damayanti pada 03 Apr 2022