Jumat, 26 Mei 2023 18:41 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir.
Aturan tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diteken pada 5 Mei 2023.
Dalam Pasal 14 ayat 3 PP 25 Tahun 2023, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk mineral radioaktif.
"Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional," tulis Pasal 14 ayat 6 PP 25 Tahun 2023 seperti dikutip Jumat (26/5/2023).
Baca Juga:
Lalu dalam pasal 19 ayat 2, menyebut penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk golongan mineral radioaktif didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Adapun terkait luas batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran sesuai Sesuai Pasal 21.
Selain mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif, beleid ini juga mengatur wilayah tambang mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan mineral batuan.
Lebih lanjut, PP 25 Nomor 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Mei 2023, setelah diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 26 May 2023