surat suara
Senin, 02 Desember 2024 07:25 WIB
Penulis:Nila Ertina
Akun X “opposite6892” pada Senin (25/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi:
“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”
Hasil Cek Fakta
Faktanya, gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021