Ini Informasi Menyesatkan: Gaji UMR Dipotong PPN 12%

Senin, 02 Desember 2024 07:25 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ini Informasi Menyesatkan: Gaji UMR Dipotong PPN 12%
Ini Informasi Menyesatkan: Gaji UMR Dipotong PPN 12% (ist)

Akun X “opposite6892” pada Senin (25/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi:

“GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”

Hasil Cek Fakta

Faktanya, gaji bukan objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:

Kesimpulan

Unggahan berisi narasi “gaji UMR dipotong PPN 12%” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

Rujukan

https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021