Rabu, 20 Desember 2023 22:43 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Terkait laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) ke Bareskrim Mabes Polri, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespons dengan memastikan berkomitmen memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum.
Ia menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Menurut dia, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya.
“Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
Irfan menuturkan penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Irfan mengatajan tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan. “Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat,” imbuhnya.
Irfan memastikan perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen tersebut terus dijaganya selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu untuk memastikan kepentingan karyawan dikedepankan.
Sebelumnya, Irfan Setiaputra dilaporkan Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu 20 Desember 2023. Laporan itu terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terkait penghentian dan melakukan pemotongan iuran karyawan secara sepihak.
“Manajemen Garuda Indonesia (Persero) secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan serikat karyawan Garuda Indonesia per 27 November 2023,” kata Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta dalam keterangannya, Rabu. Iuran yang dihentikan tersebut berasal dari pemotongan gaji karyawan setiap bulannya.
Baca Juga:
Dwi menjelaskan penghentian iuran tersebut oleh manajemen menyebabkan Sekarga sebagai organisasi karyawan terhambat dalam kegiatannya. Dwi mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan terhadap serikat profesi yang berada di dalam tubuh Garuda Indonesia. “Manajemen tetap melakukan pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin (Ikagi),” jelas Dwi.
Terkait kondisi tersebut, Dwi mempertanyakan kenapa hanya Sekarga yang dihentikan iurannya oleh manajemen. Menurutnya, manajemen Garuda Indonesia harusnya patuh pada eharusnya, kata Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 187/MEN/X/2004 Tentang Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja dan Pasal 9 Ayat (3) tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 20 Dec 2023