Selasa, 30 Mei 2023 20:37 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA—Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tengah kini menjadi fokus bahasan.
Hal itu terjadi karena beleid tersebut membolehkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang pemerintah Indonesia selama dua dekade terakhir.
PP yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 itu dikritik tajam karena dinilai hanya akan menambah kerusakan ekosistem laut dan pesisir. Jika membedah regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang nantinya menjadi kunci dalam perizinan penambangan dan ekspor pasir laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, bakal berperan terkait izin pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 1 ayat 7 PP No.26/2023, izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan,” demikian keterangan pasal 1 ayat 9 beleid tersebut, dikutip TrenAsia, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:
Kewenangan itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Ada pula peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam memuluskan PP tersebut. Pasal 10 ayat 2 menjelaskan pelaku usaha boleh melakukan pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut.
Namun, penjualan pasir laut baru boleh dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Merujuk pasal 10 ayat 4, izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara. “Atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid itu.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal menjadi garda terdepan terkait izin ekspor pasir laut. Hal itu diterangkan dalam pasal 15 ayat 3. “Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulis beleid tersebut.
Lebi lanjut, pada pasal 15 ayat 5 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan demikian, tiga menteri ini bakal berada di pusaran perizinan tambang dan ekspor pasir laut yang hingga sekarang masih jadi pro-kontra.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 30 May 2023