Rabu, 07 September 2022 19:19 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group yakni Surya Darmadi, awalnya dinyatakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) semula menyebabkan kerugian hanya Rp78 triliun, tetapi kini bertambah menjadi Rp104 triliun.
Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari lingkup kegiatan usaha PT Duta Palma Group yang mempunyai lima perusahaan dibidang kelapa sawit.
Kepala Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, perhitungan kerugian negara senilai Rp104 triliun tersebut diperoleh dari penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
"Seluruh fakta yang ditemukan penyidik ini, secara langsung dan tidak langsung berdampak bagi keuangan dan perekonomian negara," kata Agustina dikutip pada Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga:
Penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya melakukan alih paksa kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa memiliki izin alih fungsi yang mengakibatkan negara tidak memperoleh hak atas pemanfaatan hutan. Salah satu hak negara yakni digunakan untuk reboisasi atau penanaman hutan kembali.
Adapun rincian kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini yaitu kerugian negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,885 juta atau setara dengan Rp117 miliar (asumsi kurs Rp14.885).
Kemudian, kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh kasus ini sebesar Rp73,92 triliun. Surya Darmadi juga disebut memperkaya diri senilai Rp7,59 triliun dan US$7,885 juta atau setara dengan Rp117 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.
Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 07 Sep 2022