Senin, 21 Agustus 2023 14:07 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan revisi perhitungan batu bara acuan (HBA).
Adapun formulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara. Aturan tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41.K/MB.O1/MEM.B I 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis baleid tersebut dilansir pada Senin, 21 Agustus 2023.
Baca juga :
Pertama dalam Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023 tidak sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomodir sehingga perlu diatur kembali mengenai formula harga batu bara acuan dan harga patokan batu bara.
Sebelumnya, melalui Kepmen ESDM Nomor 41/K/MB.01/MEM.B/2023, juga HBA dihitung menggunakan rata-rata harga penjualan 2 bulan sebelumnya.
Sedangkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 menggunakan rata-rata harga penjualan 1 bulan sebelumnya.
Staf Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif membenarkan, revisi ini dilakukan untuk membuat HBA sebagai tolok ukur pungutan royalti dapat mendekati harga riil transaksi di pasar.
“Jadi ditampung aspirasi dari industri yang mengatakan [HBA] masih jauh, kalau kita ambil sebulan sebelumnya kan paling tidak mendekati harga riil,” kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Selain itu melalui keputusan terbaru, Menteri ESDM, menghapus formula awal HBA yang berfokus pada rata-rata indeks domestik dan internasional seperti Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Adanya Revisi ini sekaligus mempengaruhi, perhitungan dalam penentuan harga jual batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dan harga Jual Batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri selain Industri Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam.
Melansir laman Kementerian ESDM, untuk Agustus 2023. HBA bulan ini untuk seluruh kategori mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Juli 2023.
Penetapan HBA Agustus 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan Agustus 2023.
Pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan ash 7,94% yaitu US$179,90 per ton, turun dari US$191,6 per ton pada bulan sebelumnya.
Sedangkan, HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,3 %, total sulphur 0,75 %, dan ash 6,04 % sebesar US$84,75 per ton, turun cukup signifikan dari US$109,27 per ton.
Lalu untuk jeni HBA II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 %, total sulphur 0,23 %, dan ash 3,9 % ditetapkan sebesar US$57,39 per ton, turun dari bulan sebelumnya US$75,2 per ton.
Terakhir, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 %, total sulphur 0,24 %, dan ash 3,88 % ditetapkan sebesar US$31,96 per ton.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 21 Aug 2023