Intip Yuk, Berikut Bocoran Dividen Telkom (TLKM) untuk Tahun Buku 2022

Selasa, 30 Mei 2023 18:46 WIB

Penulis:Susilawati

Logo Telkom - Panji 1.jpg
Gedung Telkom di kawasan Jl Gatot Subroto Jakarta. (TrenAsia/Panji Asmoro)

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan mengumumkan pembagian dividen untuk tahun buku 2022 sore ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Untuk diketahui, hari ini Telkom melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan mengusung beberapa agenda.

Agenda yang pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan.

Baca juga :

Agenda pertama tersebut mencakup juga persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil (PUMK) tahun buku 2022.

Kemudian, agenda pertama juga berkenaan dengan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.

Agenda yang kedua adalah penetapan penggunaan laba bersih Telkom untuk tahun buku 2022, yang mana di dalamnya akan dibicarakan juga mengenai keputusan pembagian dividen.

Menurut informasi yang diterima TrenAsia, Telkom menetapkan rasio pembayaran dividen (dividend pay out ratio) sebesar 80%.

Pada tahun 2022, Telkom mencetak laba bersih sebesar Rp20,75 triliun. Dengan demikian, diperkirakan dividen yang akan dibagikan perseroan untuk tahun buku 2022 mencapai Rp16,6 triliun.

Selanjutnya, agenda yang ketiga adalah penetapan tantiem tahun buku 2022, gaji untuk direksi dan honorarium dewan komisaris, serta fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023.

Agenda keempat adalah penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program pendanaan tahun buku 2023.

Agenda kelima dan keenam berkaitan dengan persetujuan atas rencana perseroan untuk pemisahan usaha yang merupakan suatu transaksi afiliasi.

Dalam hal ini, pemisahan atau spin off yang dimaksud berhubungan dengan dipisahkannya segmen IndiHome untuk kemudian digabungkan dengan unit usaha Telkomsel.

Selanjutnya, agenda ketujuh berkaitan dengan persetujuan penugasan khusus perseroan oleh Presiden Republik Indonesia.

Agenda delapan membahas soal pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN terbaru, yakni PER-1/MBU/03/2023, PER-2/MBU/03/2023, dan PER-3/MBU/03/2023 sementara agenda kesembilan berhubungan dengan perubahan susunan pengurus perseroan.

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 May 2023