Rabu, 07 September 2022 06:51 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA- Sanksi dari penyelidikan regulator privasi data Irlandia terkait penanganan data anak-anak diterapkan pada jejaring sosial Instagram, dengan kewajiban membayar denda 405 juta euro atau sekitar Rp6 triliun (kurs Rp14.770).
Otoritas setempat telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2020 dan berfokus pada pengguna anak-anak berusia antara 13 dan 17 tahun yang diizinkan mengoperasikan akun bisnis. Akun yang memfasilitasi publikasi nomor telepon dan/atau alamat email pengguna.
"Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat (2 September 2022) dan itu memutuskan denda 405 juta euro," kata juru bicara Komisaris Perlindungan Data atau Data Protection Commissioner (DPC) Irlandia sebagaimana dikutip CNN Selasa 6 September 2022.
Baca Juga:
Juru bicara Meta mengatakan Instagram memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga remaja tetap aman dan informasi mereka tetap privasi. Instagram berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
DPC mengatur Facebook, Apple (AAPL), Google (GOOGL) dan raksasa teknologi lainnya karena lokasi kantor pusat Uni Eropa mereka di Irlandia. Ini telah membuka lebih dari selusin penyelidikan ke perusahaan Meta, termasuk Facebook dan WhatsApp. WhatsApp tahun lalu didenda 225 juta euro karena gagal mematuhi aturan data Uni Eropa pada 2018.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 06 Sep 2022