Jadi Korban Penahanan Ijazah, Ayo Lapor pada LBH Sarbumusi yang Buka Posko Advokasi Pekerja

Kamis, 29 Mei 2025 21:10 WIB

Penulis:Nila Ertina

Jadi Korban Penahanan Ijazah, Ayo Lapor pada LBH Sarbumusi  yang Buka Posko Advokasi Pekerja
Jadi Korban Penahanan Ijazah, Ayo Lapor pada LBH Sarbumusi yang Buka Posko Advokasi Pekerja (Ist)

JAKARTA – Praktik penahanan ijazah para pekerja disejumlah perusahaan akhir-akhir in menjadi perhatian khusus, karena itu Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi) secara resmi membuka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap praktik yang dinilai merampas hak mobilitas sosial pekerja dan melanggar konstitusi.

Penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administratif antara pemberi kerja dan pekerja, melainkan bentuk pembatasan terhadap hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, dan kebebasan memilih tempat kerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami melihat praktik ini sebagai bentuk pemaksaan sepihak dan pengingkaran terhadap hak dasar pekerja. Ijazah adalah dokumen pribadi, bukan jaminan hutang atau alat kontrol,” ujar Muhtar Said, Direktur LBH Sarbumusi dilansir Kamis (29/5/2025).

Bentuk Eksploitasi Terselubung di Dunia Kerja

Muhtar mengatakan, posko ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya laporan dari pekerja dan pencari kerja, terutama di sektor industri padat karya, yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan baik selama masa kerja maupun setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akibatnya, mereka kesulitan mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.

Baca Juga:

Muhtar menegaskan, praktik penahanan ijazah secara sepihak tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Layanan Hukum Gratis dan Rahasia

Posko Pengaduan ini terbuka untuk pekerja aktif, korban PHK, calon pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan. LBH Sarbumusi menyediakan layanan konsultasi, pendampingan hukum, hingga upaya penyelesaian hukum secara gratis dan terjaga kerahasiaannya.

LBH Sarbumusi mengajak seluruh pihak, termasuk serikat buruh, media, dan masyarakat sipil, untuk menyebarluaskan informasi ini demi menghentikan praktik penahanan ijazah yang menjebak pekerja dalam ketidakpastian.

“Kita tidak boleh membiarkan perusahaan menyandera masa depan seseorang hanya karena status pekerjaan. Ini bukan hanya soal buruh, ini soal hak warga negara,” tegas Muhtar.

Cara Aduan:
- Datang langsung ke Kantor LBH Sarbumusi, Jl. Raden Saleh No. 7A, Jakarta Pusat atau WhatsApp: 0821-1465-2045 (Official LBH Sarbumusi). Bisa juga melalui formulir online: bit.ly/FormulirPengaduanIjazah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. SE ini diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025 sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar pekerja.

SE tersebut mengatur bahwa tidak hanya ijazah, namun juga dokumen pribadi lainnya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak boleh dijadikan jaminan bekerja atau ditahan oleh perusahaan.

Yassierli menegaskan, pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi dalam bentuk apapun sebagai syarat bekerja. “Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata dia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 May 2025