ojk
Rabu, 20 Oktober 2021 06:04 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Pengungkapan kasus pinjol ilegal terus dilakukan aparat penegak hukum, kepolisian berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korbannya pun diketahui banyak dan mayoritas mengalami teror akibat tidak membayar tepat waktu.
“Saya imbau korban pinjol ilegal untuk tidak membayar pinjam dan melaporkan ke polisi terdekat jika mengalami teror, ” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran pers di kanal youtube Kemko Polhukam, kemarin .
Dia menjelaskan bagi korban yang mengalami teror dan merasa terganggu segera datangi kantor polisi terdekat.
“Polisi tentunya akan memberikan lindungan kepada korban, ” ujar dia.
Baca juga: Ribuan Pinjol Ilegal Diberangus, tapi Tetap Makan Korban Ini Alasannya
Kepada OJK dan BI Mahfud mengatakan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Kita tegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," katanya.
Sejumlah ancaman hukuman bagi pelaku pinjol ilegal dikategorikan atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegas menteri asal Madura ini. (*)