Jokowi Cabut Izin Usaha Pertambangan, AEER Sebut Perusahaan Aktif pun Perlu Ditinjau

Kamis, 06 Januari 2022 19:43 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi AEER
Ilustrasi AEER (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Menanggapi pengumuman Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022) terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting mengatakan memang penting sekali pembatasan produksi mineral dan batu bara.

Ia mencontohkan perjanjian kontrak tambang batu bara yang habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi.

“Begitu juga dengan pencabutan IUP yang tidak aktif lagi,” kata dia.

Namun ia menegaskan hendaknya pemerintah tidak hanya sebatas melaksanakan tindakan sehubungan dengan perusahaan tambang yang tidak aktif atau izin usaha sudah lewat.

"Penting juga saat ini, pemeritah meninjau perusahaan-perusahaan tambang yang masih aktif," ujar dia.

Baca Juga:

Mengapa penting, Pius mengungkapkan selama ini keberadaan perjanjian kontrak batu bara lebih mementingkan kepentingan investor, bahkan listrik dalam negeri terancam kurang pasokan.

Peninjauan oleh pemerintah juga berhubungan dengan persoalan perubahan iklim yang juga disesuaikan dengan target net zero global, ungkap dia.

Dimana jika pemerintah tidak segera melakukan peninjauan dan mengeluarkan kebijakan yang tepat terkait dengan usaha pertambangan minerba maka kesiapan Indonesia menghadapi target bersama net zero global akan terkendala dengan keberadaan perjanjian kontrak batu bara.

Padahal pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakan Energi Baru Terbarukan (EBT), tutur Pius.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disampaikan melalui kanal youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan memcabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara atau minerba.

"Perusahaan tersebut tidak menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan menjadi alasan pencabutan IUP tersebut," kata Joko Widodo.(ert)