Jumlah UTP Provinsi Sumsel Turun 1,66 Persen

Senin, 04 Desember 2023 19:18 WIB

Penulis:Susilawati

BPS
Kepala BPS Sumatera Selatan, Moh Wahyu Yulianto ketika memaparkan hasil sensus pertanian 2023 tahap I di Palembang, Senin (4/12). (Susila/WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co, - Hasil ST2023 di Provinsi Sumatera Selatan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1.185.289 unit atau turun 1,66 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 1.205.264 unit. 

Hal ini disampaikan Kepala BPS Sumatera Selatan, Moh Wahyu Yulianto ketika memaparkan hasil sensus pertanian 2023 tahap I di Palembang, Senin (4/12).

Menurut dia, untuk jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1.161,246 rumah tangga, naik 21,12 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 958,724 rumah tangga.

Baca juga:

Rasio Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) sebesar 1,02, turun 0.24 poin dari tahun 2013 yang sebesar 1,26.

Jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 230 unit, naik 32,18 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 174 unit.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 sebanyak 131 unit, naik 167,35 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 49 unit Jumlah petani milenial yang berumur 19-39 tahun sebanyak 766.207 orang, atau sekitar 60,86 persen dari petani di Sumatera Selatan.

Sementara lanjutnya jumlah Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 226 unit.

Lebih jauh ia mengatakan, adapun sepuluh komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Sumatera Selatan yaitu: karet, padi sawah inbrida, kopi, kelapa sawit, ayam kampung biasa, sapi potong, kambing potong kelapa, durian lainnya dan padi sawah hibrida.

Jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPS), dan Usaha Pertanian Lannya (UT). 

Hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013 yang mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Nonrumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT), Satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih, katanya.