Jurnalis Miftah Faridl Lawan Pemotongan Upah Sepihak Sampai ke MA

Senin, 19 Mei 2025 20:38 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

IMG-20250519-WA0007.jpg
Tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengirimkan kontra memori kasasi untuk melawan manajemen CNN Indonesia. (ist)

SURABAYA - Jurnalis Miftah Faridl melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hari ini, Senin, 19 Mei 2025, tim pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengirimkan kontra memori kasasi untuk melawan manajemen CNN Indonesia.

Johanes Dipa Widjaja, tim pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur mengatakan, kontra memori kasasi ini menyangkal memori kasasi manajemen CNN Indonesia. 

“Mereka mengatakan majelis hakim salah dalam menerapkan undang-undang. Padahal faktanya mereka gagal menyusun argumen dan tidak menyangkal dalil maupun bukti yang diajukan oleh penggugat. Bahkan dalam persidangan tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya,” ujar Dipa.

Dia menyebut memori kasasi CNN Indonesia yang mengatakan tidak memerlukan persetujuan dari pekerja untuk memotong upah adalah pernyataan yang sangat berbahaya karena bisa menormalisasi perampasan hak pekerja oleh pengusaha. 

“Ini sangat berbahaya dan kami membantahnya dengan dalil hukum yang jelas. Pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia, harus atas kesepakatan dan persetujuan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga:

Kontra memori kasasi ini, kata Dipa, pada prinsipnya menyangkal seluruh dalil manajemen CNN Indonesia yang tidak berdasar. Selain itu, tidak ada hal yang baru kecuali pengulangan dalam memori kasasinya. Dipa dan tim pendamping hukum menilai, apa yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ini hanya mengulur-ulur waktu atau buying time. Padahal mereka sudah kalah di tingkat anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan dikuatkan putusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Miftah Faridl mengatakan perlawanan yang ia lakukan kepada manajemen CNN Indonesia sudah mencapai puncak. 

“Apa yang nanti diputuskan, sudah menjadi kewenangan majelis hakim di tingkat kasasi. Saya sudah melakukan semua dengan sehormat-hormatnya. Menjaga martabat sebagai manusia merdeka dan pekerja,” ujar Faridl yang sudah sembilan tahun bekerja di CNN Indonesia itu.

Faridl mengatakan, apa yang ia lakukan bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya adalah mendidik manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. “Bayangkan, untuk memperjuangkan hak saya yang mereka rampas sebesar Rp 3 juta saja, butuh waktu hampir 1 (satu) tahun. Betapa perjuangan buruh atau pekerja ini harus ditempuh dengan perjuangan yang panjang dan berliku,” ucapnya.

Manajemen CNN Indonesia memotong upah pekerjanya secara sepihak pada Juni, Juli, dan Agustus 2025. Upah Faridl sendiri dipotong sepihak sebesar 13 persen. Ia bersama sejumlah pekerja lainnya melawan pemotongan upah dengan mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024 yang berakhir dengan pemecatan oleh manajemen CNN Indonesia.

Baca Juga:

Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang melawan pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia pada Juni hingga Agustus 2024. Saat ini, tujuh pekerja yang ada di Jakarta juga menjalani proses perselisihan di PHI Pengadilan Jakarta Pusat dengan didampingi LBH Pers. Sama seperti Faridl, ketujuh pekerja tersebut juga dipecat secara sepihak karena melawan dan mendirikan serikat pekerja SPCI.

Selama proses perselisihan ini, Miftah Faridl didampingi enam pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur. Mereka adalah Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono. Proses pendampingan berlangsung selama sepuluh bulan sejak Juni 2024. 

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. KAJ Jatim merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. (*)