Kabar gembira, ASN, TNI dan Polri Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan

Rabu, 16 Agustus 2023 18:56 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Kabar gembira, ASN, TNI dan Polri Dapat Kenaikan Gaji
Kabar gembira, ASN, TNI dan Polri Dapat Kenaikan Gaji (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Kabar gembira bagi ASN, TNI dan Polri tahun depan (2024) mendapatkan kenaikan gaji 8 persen dan kenaikan uang pensiun 12 persen.

Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam pidato pengantar APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN.  "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," terangnya. 

Perlu diketahui, Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca juga

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta. Berikut rinciannya.

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 16 Aug 2023