Kalah di Pengadilan, Juragan99 Pemilik MS Glow Bayar Ganti Rugi dan Dilarang Pakai Merek

Kamis, 14 Juli 2022 17:59 WIB

Penulis:Nila Ertina

Gilang Widya Pramana
Gilang Widya Pramana (instagram: @juragan99)

JAKARTA - Pengusaha milenial, Gilang Widya Pramana atau terkenal dengan nama Juragan99 pemilik MS Glow dinyatakan kalah atas gugatan yang dilayangkan oleh PT PSore Glow Bersinar Indonesia terkait perkara sengketa merek di Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun sempat menang di Pengadilan Negeri Medan.

Selain Juragan 99, ada lima tergugat yang tercatat dalam perkara ini yaitu PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, istri juragan 99 yaitu Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," bunyi putusan gugatan dikutip pada Kamis, 14 Juli 2022.

Dalam petitum gugatan, pengadilan menyatakan PSore memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas tiga (kosmetik).

Baca Juga:

Kemudian, pengadilan juga menyatakan PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.

Pengadilan menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PSore senilai Rp37,99 miliar. Pengadilan juga menghukum keenam tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan nama "MS Glow" yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Terakhir, Pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp5,5 juta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 14 Jul 2022